Berita Semarang

Sidang Pertama Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Satpam RSUP Kariadi Semarang Digelar Selasa Besok

Sidang pertama kasus penganiayaan terduga pencuri HP hingga meregang nyawa oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) RSUP Kariadi

Istimewa
ILUSTRASI penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Sidang pertama kasus penganiayaan terduga pencuri HP hingga meregang nyawa oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) RSUP Kariadi Semarang bakal digelar selasa besok.

Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto. 

Menurutnya, berkas perkara yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sudah diterima dan dijadwalkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (11/10/2022).

"Berkas sudah kita terima. Proses persidangan sidang pertama Selasa 11 Oktober 2022," katanya Sabtu (8/10/2022).

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Edy Budianto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan dilakukan 10 tersangka yang saat ini berprofesi menjadi Satpam di RSUP Kariadi Semarang.

Kata Edi, kesepuluh tersangka tersebut bakal disidangkan dalam dua berkas terpisah lantaran memiliki perbedaan peran dalam menjalankan aksi kejinya.

Empat terdakwa bernama Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, dan Gigih Setiawan terdaftar dengan nomor perkara 509/Pid.B/2022/PN Smg. 

Sementara, enam terdakwa lainnya yakni Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andri Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat terdaftar dengan nomor 510/Pid.B/2022/PN Smg. 

"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sebentar lagi akan disidangkan," paparnya.

Awalnya, Edi menyebut ada 11 pelaku yang menjadi tersangka. 

Namun, setelah proses investigasi kepolisian, satu di antara mereka tidak layak dijadikan tersangka. 

"Dalam pendalaman kasus, faktanya ternyata satu orang tidak berperan sama sekali dalam penganiayaan,” katanya.

Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penganiayaan terhadap pria dengan usia sekitar 40 tahun, tinggi 160 cm, berperawakan sedikit gemuk, serta memiliki tato di lengan kanan dan kirinya itu terjadi di lingkungan RSUP dr Kariadi Semarang pada Rabu (27/7/2022).

Aksi main hakim yang berujung maut ini bermula ketika Satpam di rumah sakit tersebut menerima laporan adanya pencurian yang diduga dilakukan seorang pengunjung.

Namun, saat dimintai keterangan oleh Satpam, korban hanya diam. 

Satpam yang terlanjur kalap pun akhirnya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. (*)

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming AC Milan Vs Juventus Serie A Liga Italia

Baca juga: Penjelasan Pertamina dan Pakar Energi soal Viral Kadar Oktan Pertalite Hanya 86

Baca juga: Hujan Es Disertai Angin Ribut Warnai Festival Ampyang Maulid tapi Tetap Meriah

Baca juga: 8 Arti Mimpi Kacang: Menanam Pertanda Kesulitan, Panen Pertanda Keberuntungan

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved