Berita Ambarawa
Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Terpidana Kasus Sengketa YIC Sudirman Ambarawa
Terpidana kasus sengketa Yayasan Islamic Center (YIC) Sudirman Ambarawa akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Terpidana kasus sengketa Yayasan Islamic Center (YIC) Sudirman Ambarawa akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Siti Farida yang juga seorang pembina di salah satu universitas swasta di Ungaran divonis hukuman 1 tahun percobaan dan membayar denda sebesar dua ribu rupiah.
Tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim, Kejari Kabupaten Semarang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan di kabulkan.
Menanggapi hal tersebut, LBH ICI selaku kuasa hukum pelapor, Imam Supriyono mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam menangani kasus tersebut, sehingga dapat terungkap dan pelaku dinyatakan bersalah.
“Saya melihat putusan kasasi oleh MA ini sangat tepat dan memperbaiki putusan sebelumnya yakni putusan PN Kabupaten Semarang dan PT Semarang,” kata Imam kepada Tribunjateng.com, Senin (10/10/2022).
Imam mengaku meskipun putusan itu tidak memberatkan terhadap Siti Farida, akan tetapi merubah hukuman dan hukuman dijalani di rumah tahanan negara.
“Saya kira ini bentuk keadilan agar tindak pidana serupa tidak terulang dan pelaku tidak lagi berbuat arogan untuk mengakui Yayasan beserta aset sebagai milik pribadi, akan tetapi milik bersama dari seluruh komponen para pendiri Yayasan untuk kemaslahatan umat yang turut ikut aktif mencerdaskan kehidupan berbangsa,” ungkapnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, terpidana Siti Farida setelah di eksekusi selanjutnya diserahkan ke Rumah Tahanan Salatiga.
Humas Rutan Salatiga, Nuryadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, di eksekusi dari Jaksa ke Rutan Salatiga pada Senin (3/10/2022).
“Benar, sudah diserahkan, sudah eksekusi oleh Jaksa dan kebetulan yang menerima pas saya," kata Nuryadi.
Pada Kamis (13/12/2018), Siti Farida diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris YIC Sudirman Ambarawa. (han)
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Buruung Bangau yang Angkuh
Baca juga: Chord Kunci Gitar Sempurnakan Cinta Hari & Putri
Baca juga: 5 Weton Paling Sukses dan Berhasil Saat Terjun di Bidang Perdagangan Menurut Primbon Jawa
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap AH dalam Kasus Perbankan dan Pencucian Uang
Kejari Kabupaten Semarang
Kasus Sengketa YIC Sudirman Ambarawa
YIC Sudirman Ambarawa
Berita Ambarawa
Kecelakaan Kereta Vs Prona dan Motor di Perlintasan Rel Ambarawa Semarang, Ini Tanggapan PT KAI |
![]() |
---|
Buka Kabupaten Semarang Expo (Kasmex) 2022, Ganjar: UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi |
![]() |
---|
Ribuan Orang Penuhi Lapangan Panglima Besar Jenderal Sudirman Ambarawa Tunggu Denny Caknan |
![]() |
---|
Ratusan Petani di Sekitar Rawa PeningBakal Gelar Doa Bersama Minta Bisa Tanam-Panen Seperti Dulu |
![]() |
---|
Video Viral Pajero Dikejar Warga Setelah Kecelakaan di Ambarawa, Polisi Langsung Cabut Kunci Kontak |
![]() |
---|