Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Pj Bupati Edy Supriyanta Sampaikan RAPBD 2023 

PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan RAPBD tahun 2023 kepada DPRD.

Tayang:
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
Dok. Humas Pemkab Jepara
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan RAPBD 2023 saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jepara, Senin, 10 Oktober 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD, Senin (10/10/2022).

Edy Supriyanta dalam laporannya mengungkapkan jika sumber pendapatan APBD Kabupaten Jepara masih bertumpu pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan antardaerah. 

Adapun sumber penerimaan lain seperti pendapatan asli daerah, ditargetkan mengalami peningkatan melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Dalam rancangan APBD tahun depan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp 1,73 triliun, terdiri dari Dana Perimbangan sebesar Rp 1,44 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 36,844 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp 251,8 miliar. 

Sedangkan pendapatan transfer antardaerah berasal dari pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp 201,8 miliar serta bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi sebesar Rp 22,9 miliar.

Lebih lanjut orang nomor satu di kota ukir itu menyebut jika arah kebijakan fiskal tahun 2023 adalah penguatan sumber daya manusia, ekonomi, dan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Sedangkan dari sisi kebijakan fiskal, APBD berperan sebagai salah satu instrumen untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap proses pembahasan nanti dapat berjalan lancar. Kami mengharapkan masukan dan saran dari anggota dewan afar RAPBD ini menjadi lebih sempurna dan tidak terlalu lama dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda," tandas Edy Supriyanta. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved