Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Indra Kenz Mengaku Sudah Tak Punya Apa-Apa Lagi: Saya Dapat Ganjaran Berat

Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mengatakan bahwa dia sudah dimiskinkan.

tribunnews
Indra Kenz Saat Konferensi Pers 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mengatakan bahwa dia sudah dimiskinkan akibat perkara yang menjeratnya.

Indra Kenz menyampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan seluruh pihak yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan.

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Menyesal Bikin Konten Sombong-sombongan di Medsos

Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” kata Indra dengan suara menggebu-gebu.

Seperti diketahui, harta kekayaan Indra Kenz, termasuk barang-barang berharga berupa jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Jelang Diperiksi Polisi, Indra Kenz Berobat ke Turki: Besok Malam Balik ke Jakarta
Indra Kenz (instagram)

Rekening atas nama Indra dan keluarganya juga diblokir sejak dia ditangkap pihak kepolisian.

Indra berujar, dengan dimiskinkan, dia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Karena itu, Indra Kenz merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil.

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut.

Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar dia.

"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar," imbuh dia.

Selain itu, Indra juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni pihak Binomo, belum diperiksa lebih lanjut, sedangkan dirinya yang mengaku hanya pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal itu menjadi terdakwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi"

Baca juga: Viral Indra Kenz Ceritakan Makna Murah Banget Saat Dijenguk Paris Salam Dari Binjai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved