Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Pemerasan Terhadap Warga Solo Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut terdakwa kasus pemerasan, Pramadhevangga Panji Satriadi, 2 tahun penjara

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
Suasana sidang kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polres Wonogiri sebagai terdakwa, yakni Pramadhevangga Panji Satriadi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Solo, Selasa (11/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut terdakwa kasus pemerasan, Pramadhevangga Panji Satriadi, 2 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.

Sebagai informasi, terdakwa merupakan anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda.

Dia ditembak tim Resmob Polresta Solo di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Sosok Suprianto, Warga Rela Urunan hingga Kirimi Gua dan Teh Agar Dia Mau Jadi Kades di Pemalang

Baca juga: Viral Warga Temukan 2 Kardus Berisi Puluhan Paket Ganja Tergeletak di Jalan

Terdakwa diduga terlibat komplotan pemeras bersama empat warga sipil SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pada saat pembacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

Padahal, pada saat membawa senjata api tersebut terdakwa tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Selain itu, senjata api itu merupakan ilegal.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," ucap JPU.

JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yakni sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, justru terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum.

Terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan saat persidangan dan mempersulit proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," lanjut JPU.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Melinda menyampaikan pihaknya akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Kami akan tetap membela klien kami. Tadi kan tuntutannya 2 tahun, kita akan mengajukan nota pembelaan, pledoi," terangnya.

Selain itu, lanjut Melinda, dalam kasus ini atas alasan mengajukan pledoi pihaknya menyebut harus mendengarkan keterangan dari dua belah pihak.

"Berdasarkan data dan fakta, kami melihat tidak sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved