Berita Nasional
Profil 3 Hakim Kasus Ferdy Sambo, Ada yang Fenomenal karena Pernah Jatuhkan Vonis Mati
Profil tiga hakim akan mengadili kasus Ferdy Sambo cs di PN Jakarta Selatan. Berurutan, Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Inilah profil tiga hakim yang akan mengadili kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.
Dua hakim anggota lainnya, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022). "
Hakim Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," sambung dia.
Wahyu Umam Santoso sebagai ketua majelis hakim diketahui memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Maret 2022.
Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu menjabat Ketua PN Denpasar.
Wahyu diketahui juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Wahyu, Morgan, dan Alimin akan mengadili dua perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Dua perkara yang dimaksud, yakni perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
"Kedua (perkara) majelisnya sama," kata dia.
Profil Wahyu Iman Santoso
Mengutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Iman Santoso merupakan satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Selain menjadi hakim, jabatan lain yang diemban Wahyu Iman Santoso adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sedikit sekali informasi pribadi mengenai Wahyu Iman Santoso.