Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Profil 3 Hakim Kasus Ferdy Sambo, Ada yang Fenomenal karena Pernah Jatuhkan Vonis Mati

Profil tiga hakim akan mengadili kasus Ferdy Sambo cs di PN Jakarta Selatan. Berurutan, Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ PN Jaksel
Profil tiga hakim yang akan mengadili kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berurutan, Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. 

Namun bila menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Wahyu Iman Santoso diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

 

Profil Morgan Simanjuntak

Di antara tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar.

Dia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.

Dia menvonis hukuman mati untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Agustus 2017.

Pada sidang yang dipimpin oleh Morgan Simanjuntak itu, memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Sementara perkara pembunuhan yang pernah dia tangani juga cukup banyak.

Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.

Dua orang korban bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).

Rahmadsyah membunuh keduanya dengan cara membenturkan kepala kedua bocah itu ke tembok.

Saat itu Ramadsyah kesal dengan perkataan dua anak tirinya tersebut, yang dia anggap menghinanya, karena bocah itu menyebutnya pelit karena tak diberi jajan.

Pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis 15 tahun untuk terdakwa atas pembunuhan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved