Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Profil 3 Hakim Kasus Ferdy Sambo, Ada yang Fenomenal karena Pernah Jatuhkan Vonis Mati

Profil tiga hakim akan mengadili kasus Ferdy Sambo cs di PN Jakarta Selatan. Berurutan, Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ PN Jaksel
Profil tiga hakim yang akan mengadili kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berurutan, Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Inilah profil tiga hakim yang akan mengadili kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo  cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.

Dua hakim anggota lainnya, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022). "

Hakim Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," sambung dia.

Wahyu Umam Santoso sebagai ketua majelis hakim diketahui memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Maret 2022.

Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu menjabat Ketua PN Denpasar.

Wahyu diketahui juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Wahyu, Morgan, dan Alimin akan mengadili dua perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Dua perkara yang dimaksud, yakni perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

"Kedua (perkara) majelisnya sama," kata dia.

Profil Wahyu Iman Santoso

Mengutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Iman Santoso merupakan satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Selain menjadi hakim, jabatan lain yang diemban Wahyu Iman Santoso adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sedikit sekali informasi pribadi mengenai Wahyu Iman Santoso.

Namun bila menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Wahyu Iman Santoso diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

 

Profil Morgan Simanjuntak

Di antara tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar.

Dia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.

Dia menvonis hukuman mati untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Agustus 2017.

Pada sidang yang dipimpin oleh Morgan Simanjuntak itu, memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Sementara perkara pembunuhan yang pernah dia tangani juga cukup banyak.

Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.

Dua orang korban bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).

Rahmadsyah membunuh keduanya dengan cara membenturkan kepala kedua bocah itu ke tembok.

Saat itu Ramadsyah kesal dengan perkataan dua anak tirinya tersebut, yang dia anggap menghinanya, karena bocah itu menyebutnya pelit karena tak diberi jajan.

Pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis 15 tahun untuk terdakwa atas pembunuhan tersebut.

Dikutip dari website PN Jakarta Selatan, Morgan adalah hakim yang telah menyelesaikan pendidikan S2.

Berikut biodata Morgan Simanjuntak dikutip Tribun dari berbagai sumber:

Nama lengkap: Morgan Simanjuntak

Tanggal Lahir: 22 September 1962 (60 tahun)

Gelar Pendidikan: SH MHum

Golongan: Pembina Utama

Pangkat: IV/d

Jabatan: Hakim.

 

Profil Alimin Ribut Sujono

Alimin Sebelum menjabat di PN Jaksel ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul. 

Setelah Pindah ke PN Jaksel, ia terdaftar dalam golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel. 

Kasus yang baru saja ia tangani adalah soal pernikahan beda agama. Ia sendiri pernah mengizinkan sepasang suami istri yang beda agama untuk dicatat administrasi kenegaraannya. Yakni agama Kristen Protestan dengan Katolik.

 

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus kematian Brigadir J.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu digelar Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Dua orang lain, yakni Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo.

Sementara untuk satu pelaku lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, sidangnya akan digelar terpisah.

Sebab, Bharada E sudah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Bagi para tersangka di perkara lain yakni obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, akan digelar Rabu (19/10/2022).

Para tersangka dalam kasus obstruction of justice ini diduga membantu Ferdy Sambo dalam merekayasa penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa sidang bakal terbuka secara umum.

Tempat pelaksanaan sidang kasus ini belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji. "

Sidangnya terbuka untuk umum. Bapak Ibu nanti boleh diliput. Karena ruangan (sidang) tidak terlalu besar, di selasar akan disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media, bisa meliputnya," ujar Saut.

Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J sendiri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tiga Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Dkk

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Profil Morgan Simanjuntak, Pernah Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Kini Penentu Nasib Ferdy Sambo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved