Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerusuhan Suporter di Malang

Bantahan Indosiar Terkait Jam Tayang Arema Fc vs Persebaya Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Pemegang hak siar BRI Liga 1, Indosiar memberikan bantahan terkait jam tayang laga Arema FC vs Persebaya yang menjadi awal mula Tragedi Kanjuruhan.

Editor: rival al manaf
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Terbaru, satu Aremania kembali meninggal dunia pada hari ini. Dengan demikian, total korban meninggal dunia mencapai 132 orang.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved