Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Masih Abu-abu Kecelakaan Kerja di Jalan Raya Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kecelakaan dapat jaminan BPJS.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Webinar Digital Jamsostek Literation (Dijamin) mengusung tema "Sinergi Layanan Kecelakaan Kerja Lalu Lintas Pada Kasus Kecelakaan Kerja", Rabu (12/10/2022). Webinar tersebut menghadirkan narasumber Kabag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Lalu Saripudin dan Haryo Wicaksono, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng. BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kecelakaan di jalan raya jika berhubungan atau menjadi bagian dari pekerjaannya dan setelah tidak masuk kriteria mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja, mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dikatakan Deputi Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari dalam Webinar Digital Jamsostek Literation (Dijamin) mengusung tema "Sinergi Layanan Kecelakaan Kerja Lalu Lintas Pada Kasus Kecelakaan Kerja", Rabu (12/10/2022).

Webinar tersebut menghadirkan narasumber Kabag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Lalu Saripudin dan Haryo Wicaksono, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng.

"Penjamin pertama korban saat terjadi kecelakaan di jalan raya adalah Jasa Raharja, baru selanjutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan," kata Naning, panggilan akrabnya.

Naning mengatakan, selama periode Januari sampai dengan September 2022 sendiri pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai 28.576 kasus dengan pembayaran klaim sebanyak Rp138,3 miliar atau rata-rata per bulan ada 3.175 kasus dengan Rp15,3 miliar pembayaran klaim.

Berdasarkan kasus kecelakaan kerja tersebut menurutnya banyak terjadi di luar perusahaan. Satu di antaranya saat di jalan raya, karena para pemberi kerja atau manajemen sudah patuh pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga jumlah kasusnya terus menurun untuk di area tempat kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan tengah gencar mengusung Program Sertakan dan Lindungi Pekerja di sekitar Anda, karena ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi penjamin pertama atas korban kecelakaan kerja jika kasusnya masih 'abu-abu'.

Dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja lebih aman dan tenang, apalagi risiko di jalan raya sangat tinggi," jelas Naning.

Saripudin menambahkan, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas biasanya dikarenakan faktor manusia, infrastruktur, kelalaian petugas, perawatan kendaraan, dan PT Jasa Raharja memiliki ketentuan apakah korban terjamin atau tidak.

"Korban kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja yakni jika korban kecelakaan dua kendaraan atau lebih, sehingga jika korban kecelakaan tunggal tidak dapat dijamin oleh PT Jasa Raharja," ungkap Lalu.

Kemudian pejalan kaki atau sejenisnya yang tertabrak kendaraan bermotor bisa mendapatkan jaminan Jasa Raharja, tetapi korban kecelakaan akibat menabrak pohon atau tertimpa pohon tidak terjamin Jasa Raharja.

Lalu menyebutkan ada beragam program yang dimiliki Jasa Raharja dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas di antaranya pengoperasian mobil unit keselamatan lalu lintas yang memberikan pengobatan gratis kepada pengemudi angkutan umum atau masyarakat.

"Program lainnya, memberikan bantuan sarana penanggulangan kecelakaan di jalan raya seperti traffic cone, barikade, kamera, hellycam, speedgun; memberikan ambulance sebagai sarana evakuasi korban kecelakaan," kata Lalu.

Sementara Haryo Wicaksono menjelaskan mengenai kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja misalnya berangkat dan pulang kerja; kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur yang dibuktikan dengan surat perintah lembur; pulang ke rumah sebenarnya di akhir pekan; atau pada saat cuti peserta mendapat panggilan atau tugas dari pemberi kerja; serta meninggal mendadak di tempat kerja atau saat bekerja.

"Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang bisa didapatkan peserta yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan, dan program kembali bekerja serta Program Promotif dan Preventif," kata Haryo. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved