Pembunuhan PNS Kota Semarang
Danpomdam Tawarkan Peradilan Koneksitas Bila Anggotanya Terbukti Terlibat Kasus Pembunuhan PNS
Danpomdam Tawarkan Peradilan Koneksitas Misal Anggotanya Terbukti Terlibat Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua oknum TNI AD dan seorang istrinya terseret di kasus pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi.
Apabila keterkaitan kasus itu benar menyeret anggota TNI, pihaknya menawarkan Peradilan Koneksitas.
"Nanti kita sarankan apabila unsur-unsur memenuhi dari penyelidikan ke penyidikan," kata Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam) Kolonel Rinoso Budi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Peradilan itu gabungan kajati yang memimpin beranggota Polri dan pihak TNI.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya transparansi.
Seperti yang dilakukan dalam penyelidikan kali ini yakni menyerahkan ke Polda untuk didalami.
"Kami selalu berupaya obyektif apalagi ini anggota polisi militer dari awal penyidik untuk mengungkap bukan membela," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam) Kolonel Rinoso Budi menyampaikan hasil penyelidikan internal terkait adanya dua anggota TNI terlibat kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi.
Dua anggota tersebut yakni Kapten AG dan Peltu HR.
AG seorang perwira dan HR hanya bintara.
Keduanya berdinas di Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro.
Menurut Rinoso, hasil penyelidikan internal belum ada bukti cukup yang melibatkan oknum anggota TNI AD.
"Kesimpulannya sampai saat ini belum ada bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan oknum anggota TNI," ujarnya saat konferensi pers di Pomdam IV Diponegoro, Kamis (13/10/2022).
Keterkaitan dua anggota TNI AD dalam kasus pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi mencuat dari rekaman CCTV yang identik dengan anggota TNI.
Hasil itu juga diperkuat dengan keterangan beberapa saksi.
Menurut Rinoso, penyidik Pomdam IV Diponegoro lantas mengamankan sepasang suami istri kapten AG dan NR.
Selepas itu mengamankan HR, mereka dibawa anggota TNI dari masing-masing rumahnya, pada Senin (19/9/2022) pukul 23.00 WIB.
Kapten AG dan HR mereka berdua merupakan anggota TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan Iwan Budi.
Sedangkan NR istri dari AG seorang PNS teman dari Iwan Budi.
"Keterangan saksi-saksi ada keterlibatan anggota TNI AD lalu kami menyerahkan AG dan istrinya NR ke Polrestabes Semarang beserta handphonenya untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Namun keesokan harinya, NR dibebaskan pada 20 September 2022 pukul 17.00.
"Ternyata belum ada bukti permulaan yang cukup," katanya.
Disamping itu, hasil rekaman CCTV diduga anggota TNI AD inisial kapten AG melintas di tower Marina dekat lokasi kejadian dengan mengendarai N-Max pada tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.12.
Sedangkan korban Iwan Budi melintas di Tower Marina dekat lokasi kejadian tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.24.
Ia mengaku, memang AG memiliki N-Max tapi bedanya tidak ada stiker kuning seperti di kamera CCTV.
Ransel dan jaket yang dikenakan juga tidak ada.
"Kami sudah geledah rumah AG, tidak ada," ujarnya.
Selepas didalami, ternyata pemotor N-Max itu adalah DE seorang satpam di Binus School.
Lokasi sekolah memang berada di sekitar area pembunuhan.
"Keesokan harinya terbukti ternyata pemotor N-Max merupakan pegawai Binus," bebernya.
Ia juga mengungkap ada hasil berbeda dari pemeriksaan antara Pomdam dengan Polisi.
Perbedaannya dari keterangan dua saksi yakni AG portal (penjaga portal) dan HRD.
Sebelumnya dua saksi mengaku mengenal anggota TNI AD tersebut,tapi saat dibebaskan dan pihaknya meminta izin Polrestabes untuk ikut memeriksa sebagai saksi ternyata ada keterangan berbeda.
Hasilnya saksi AG portal tidak mengenal dan tidak melihat kedua oknum anggota TNI di lokasi kejadian.
"Memang yang diduga polisi tersangka itu dua , anggota TNI itu AG dan HR mereka polisi militer," jelasnya.
Di sisi lain, keterkaitan antara AG dan HR dalam kasus itu adalah soal motif korupsi tahun 2010 oleh Wali Kota Semarang kala itu yakni Sukawi.
Sebab dua oknum TNI ini dulunya dikenal dekat.
Bahkan, istri AG yakni NR merupakan keponakan dari Sukawi.
Diakui Danpomdam, bukti kearah pembunuhan dengan motif itu belum cukup.
"Kami berupaya untuk obyektif. Kami mengungkap dengan penyidik profesional," katanya.
Hasil penyelidikan Pomdam IV Diponegoro tersebut selesai Sabtu, 24 September 2022.
Saksi dua orang AG portal (penjaga pintu portal) ditangkap Polrestabes Semarang tanggal 19 September 2022 pukul 11.00 WIB.
Sudah dibebaskan tanggal 20 September 2022 pukul 10.45.
Keterangan saksi itu tidak mengenal dan tidak melihat dua anggota oknum TNI AD.
Saksi kedua HRD ditangkap Polrestabes Semarang tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.15.
Hasil penyelidikan Pomdam IV Diponegoro sudah diserahkan ke komando atas sebagai laporan Pangdam IV Diponegoro dan Danpuspomad.
"Kami serahkan juga ke institusi Polri dalam hal ini adalah Polda Jateng dan Polrestabes Semarang sebagai bahan koordinasi dalam melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membantah adanya penetapan tersangka dari dua oknum TNI AD yakni AG dan HR.
Pihaknya mengaku, masih dalam tahap pemeriksaan saksi atas keterlibatan oknum TNI bukan sebagai tersangka.
"Maka kami serahkan ke sana (TNI). Kalaupun kemudian tidak terbukti bilang saja tidak terbukti," katanya saat dihubungi wartawan.
Ia mengatakan, sejauh ini juga sudah melalukan pemeriksaan dua saksi sipil menggunakan lie detector.
Hasilnya, D pemilik N-Max tidak keadaan sehat sehingga tak dapat disimpulkan.
Sedangkan AG portal tidak ada masalah. "Keterangan boleh dikatakan jujur," ungkapnya. (Iwn)
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Peri Pembuat Sepatu
Baca juga: Mengenang 20 Tahun Tragedi Bom Bali I, Kronologi Ledakan yang Menewaskan 202 Orang
Baca juga: Kenalkan Produk UMKM dan Tekan Inflasi, di Kudus Akan Digelar Pasar Rakyat di Setiap Kecamatan
Baca juga: Bawaslu Batang Temukan 23 Kasus Baru Pencatutan Nama Anggota Parpol