Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Menginap Satu Malam di Polres Metro Jakarta Selatan

Rizky Billar menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Tribunnews.com/Instagram Rizky Billar
Rizky Billar 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rizky Billar menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar dijadwalkan diperiksa pada Rabu (12/10/2022) malam.

Namun, tampaknya pemeriksaan dibatalkan lantaran Rizky Billar diistirahatkan terlebih dahulu, sebab sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 8 jam.

Baca juga: Kata Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar: Saya Ingin Ajak Lesti Kejora Berdamai


Apalagi kondisi Rizky Billar sedang dalam kondisi letih.

Dengan begitu, Rizky Billar menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pesinetron Rizky Billar resmi menikah dengan penyanyi dangdut Lesti Kejora hari ini, Kamis (19/8/2021).
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (INSTAGRAM)

"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan).

Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.

Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan.

"Nah belum pada waktunya lah.

Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.

 
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.


Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Belum Ditahan, Menginap Satu Malam di Polres Jaksel

Baca juga: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved