Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Satpol PP Kota Tegal Tegur Warga Karena Beri Uang Ke Pengemis 

Satpol PP Kota Tegal melakukan sosialisasi sekaligus razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Persimpangan Gili Tugel, Kota Tegal, Rabu

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto memberikan teguran dan imbauan kepada masyarakat pemberi uang pengamen di Persimpangan Gili Tugel, Kota Tegal, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal melakukan sosialisasi sekaligus razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Persimpangan Gili Tugel, Kota Tegal, Rabu (12/10/2022).


Tidak hanya PMKS, masyarakat yang kedapatan memberi uang juga didata dan diberi pembinaan. 


Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, patroli rutin memang dilakukan setiap hari untuk memastikan Kota Tegal bebas PMKS.


Kebetulan saat melintas ada dua orang pengamen di Persimpangan Gili Tugel Kota Tegal. 


Termasuk kedapatan tiga pemotor perempuan yang tertangkap basah memberi uang kepada pengamen. 


"Mengacu pada peraturan yang ada, tindakan dari pengamen dan masyarakat yang memberikan uang itu adalah pelanggaran," katanya kepada tribunjateng.com. 


Hartoto menjelaskan, pihaknya saat ini masih sebatas memberikan teguran dan pembinaan terhadap PMKS dan masyarakat yang melanggar. 


Sekaligus sosialisasi kembali kepada masyarakat dengan menunjukkan spanduk.


Tetapi kedepan, menurut Hartoto, sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan akan diterapkan. 


Hal itu sesuai sanksi yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 .


Mekanismenya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).


"Kalau masih ada, akan kami tindak sesuai mekanisme yang ada. Sanksi denda maksimal Rp 50 juta," ungkapnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved