Rizky Billar Tersangka KDRT
Berikut Kewajiban Rizky Billar Pasca Dikabulkannya Penangguhan Penahanan
Meski permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan, Rizky Billar masih wajib menjalani proses restorative justice.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus KDRT, Rizky Billar telah dipenuhi pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan pihak Rizky Billar.
Salah satunya adalah wajib lapor dan beberapa hal sebagai syarat penangguhan penahanan.
Baca juga: Lesty Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Polisi: Tidak Langsung Bebas Begitu Saja
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar Demi Anak, Sudah Memaafkan Agar Rumah Tangga Tetap Utuh
Penangguhan penahanan tersangka Rizky Billar dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Diketahui, sebelumnya kuasa hukum Rizky Billar serta keluarga Lesti Kejora mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami juga telah menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum RB (Rizky Billar) dan keluarga tersangka yaitu korban sendiri,” kata Kombes Pol Ade Ary.
“Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, kami kabulkan,” tambah Kombes Pol Ade Ary.
Meski permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan, Rizky Billar masih wajib menjalani proses restorative justice.
Sebab masih ada prosedur restorative justice yang masih belum dipenuhi.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Rizky Billar Aniaya Lesti Kejora
Baca juga: Lesti Kejora Disebut Sempat Telepon Kapolres, Menangis Minta Rizky Billar Tidak Ditahan
Kombes pol Ade Ary pun memastikan proses penangguhan penahanan langsung diproses.
Sehingga, kata Kombes Pol Ade Ary, Rizky Billar bisa pulang pada Jumat (14/10/2022) malam.
Selain itu, Rizky Billar juga harus menjalani wajib lapor.
“Setelah proses penangguhan akan dituntaskan,” ungkap Kombes Pol Ade Ary.
“Wajib lapornya itu Senin, akan dikomunikasikan antara penyidik dan yang bersangkutan,” tambah Kombes Pol Ade Ary.
Pada Rabu (12/10/2022), Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Dalam konferensi pers pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Rizky Billar Bisa Pulang Malam Ini setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Baca juga: Daftar Mutasi 14 Kapolda Terkini, Ini Posisi Irjen Pol Teddy Minahasa yang Batal Jadi Kapolda Jatim
Baca juga: Pengakuan Mantan Kapolres Bukittinggi, 5 Kilogram Sabu Diganti Tawas, Diperintah Irjen Pol Teddy
Baca juga: 17 Perwira Tinggi Polri Dimutasi, Irjen Pol Teddy Batal Jadi Kapolda Jatim, 3 Memasuki Masa Pensiun
Baca juga: Benarkah Karena Proyek Normalisasi Sungai Beringin Semarang? Pemicu Banjir Mangkang Kemarin Sore