Berita Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo Terapkan Digitalisasi Koperasi, Permudah Pelayanan Anggota
Pemkab Sukoharjo menerapkan penggunaan teknologi informasi (TI) dalam pendataan koperasi.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo menerapkan penggunaan teknologi informasi (TI) dalam pendataan koperasi.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, perkembangan teknologi informasi menyebabkan adanya perubahan besar pada kehidupan manusia.
Berbagai kemudahan akibat perkembangan teknologi informasi telah menyentuh berbagai bidang kehidupan termasuk pada bidang perkoperasian, yakni penggunaan aplikasi berbasis website pada online single submission (OSS).
Baca juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Sukoharjo Agropolitan Expo 2022, Ajang Pameran Potensi Pertanian di Perkotaan
Baca juga: Percepat Pembangunan Rutan Surakarta, Pimti Kemenkumham Jateng Audiensi dengan Pemkab Sukoharjo
“Online Data System (ODS) dalam proses pendataan koperasi merupakan support system atau database pendukung yang semua itu harus disosialiasikan, dipahami dan bisa diterapkan oleh insan perkoperasian,” jels Bupati, Jumat (14/10/2022).
Penggunaan IT dalam perkoperasian adalah keniscayaan karena bisa memberikan kemudahan dalam hal pelaporan, perizinan juga mengembangkan usaha koperasi.
Digitalisasi koperasi merupakan salah satu usaha dalam mengembangkan sebuah koperasi agar dapat menjadi akses yang paham akan teknologi.
“Digitalisasi koperasi akan membuat adanya transparansi penyaluran dana serta catatan mengenai keanggotaan yang mudah dan aman untuk diakses, adanya digitalisasi koperasi akan memudahkan pelayanan yang diberikan koperasi kepada para anggotanya,” tambah Bupati.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo Iwan Setiyono, mengatakan, kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi tentang penggunaan aplikasi berbasis website pada Online Single Submission (OSS) untuk proses perizinan koperasi.
“Kemudian, Online Data System (ODS) digunakan dalam proses pendataan koperasi. Semua itu harus disosialiasikan sehingga dapat dipahami dan bisa diterapkan oleh insan perkoperasian,” kata Iwan.
Baca juga: Perjuangan Petani Desa Jati Sukoharjo Ikhlaskan Tanah untuk Jalan Tani
Baca juga: Kisah Nyata Pencuri untuk Bayar Sekolah Anak Babak Belur hingga Menyesal di Tahanan Polres Sukoharjo
Kebijakan tersebut pun telag disosialisasikan kepada pengurus koperasi di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab, Kamis (13/10/2022) yang dibuka langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Peserta sosialiasi diikuti 167 orang dari unsur pengurus koperasi simpan pinjam program keluarga harapan (KSP PKH) dari 17 kelurahan dan 150 desa se Kabupaten Sukoharjo.
Para pengurus dilatih oleh petugas terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam pendataan koperasi. (*)
Pemkab Sukoharjo Gelar Sosialisasi dan Penyerahan PIP Jenjang SD, Ada 29.694 Penerima |
![]() |
---|
Bupati Sukoharjo Serahkan Bantuan Zakat ke Warga Membutuhkan, Penerima Sudah Diverifikasi |
![]() |
---|
Hati-hati! Polres Sukoharjo Gelar Operasi Lalu Lintas sampai Dua Minggu ke Depan |
![]() |
---|
BPR Bank Sukoharjo Milik Pemkab Punya Gedung Baru di Jalan Jenderal Soedirman |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan MWC NU, Bupati Sukoharjo Minta Pengurus Susun Langkah Strategis |
![]() |
---|