Berita Nasional
Pengakuan Mantan Kapolres Bukittinggi, 5 Kilogram Sabu Diganti Tawas, Diperintah Irjen Pol Teddy
Sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti ungkap kasus di wilayah hukum Polres Bukittinggi, diambil oleh petugas untuk dijual kembali.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Institusi Polri kembali diguncangkan permasalahan serius.
Terbaru, seorang perwira tinggi Polri terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti ungkap kasus di wilayah hukum Polres Bukittinggi, diambil oleh petugas untuk dijual kembali.
Adapun pemberi perintah adalah Kapolda Sumbar (yang saat itu dijabat) Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sementara yang diperintah adalah anggota berpangkat AKBP di Polda Sumbar.
Baca juga: Mutasi Polri, Ini Daftar Kapolda Baru di Indonesia, Berikut Jabatan Baru Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: 17 Perwira Tinggi Polri Dimutasi, Irjen Pol Teddy Batal Jadi Kapolda Jatim, 3 Memasuki Masa Pensiun
Anggota Polda Sumatera Barat, AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti."
"Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram."
"Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang kini dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
Baca juga: Penjelasan Polri soal 40 Tembakan Gas Air Mata dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil 559 Pejabat Polri, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Kombes Pol Mukti.
Kini, kata Kombes Pol Mukti, Irjen Pol Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Irjen Pol Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.
"TM telah diperiksa sebagai saksi dan kami telah melakukan gelar perkara serta menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Mukti.
Irjen Pol Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Baca juga: Semua Kamar Penghuni Rutan Kelas IIB Jepara Digeledah, Ini Hasil Temuan Petugas
Baca juga: Benarkah Karena Proyek Normalisasi Sungai Beringin Semarang? Pemicu Banjir Mangkang Kemarin Sore
Baca juga: Sudah Ditambah Tetap Saja Kurang, Segini Sebenarnya Kebutuhan Pupuk Subsidi di Kudus
Baca juga: Warga Gemah Semarang Was-was Tembok 100 Meter Mau Roboh, Pemilik Yayasan Cuek Saja
tribunjateng.com
tribun jateng
peredaran narkoba
Running News
Sabu
Barang Bukti Sabu Diganti Tawas
Polres Bukittinggi
Polda Metro Jaya
Irjen Pol Teddy Minahasa
Kombes Pol Mukti Juharsa
Narkoba
narkotika
UU Nomor 35 Tahun 2009
Polri
Polda Sumbar
SAH! Ini Harga Tiket Pertandingan Indonesia Vs Argentina Termurah Cuma Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
IPW Menilai Penggerebekan Wabup Rohil & Kabid Dispenda di Kamar Hotel Langgar HAM |
![]() |
---|
Harga BBM Terbaru di SPBU untuk Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Turun |
![]() |
---|
Wakil Bupati Agam Mengundurkan Diri karena Tak Harmonis dengan Bupati |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal, Ganjar: Semoga Kebaikannya Dicatat Dalam Sejarah |
![]() |
---|