Artikel Ilmiah Guru Menulis
Peran Sekolah dalam Implementasi Pembiasaan Sholat Wajib Siswa
Kehidupan sehari-hari tidak lepas dari ibadah, utamanya ibadah salat yang menjadi rutinitas bagi umat Islam.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Oleh: Zubaidah, S.Pd.I, Guru PAI SDN Sendangsoko Kec. Jakenan Kab Pati
Kehidupan sehari-hari tidak lepas dari ibadah, utamanya ibadah salat yang menjadi rutinitas bagi umat Islam.
Salat atau Sholat (pengucapan bahasa Indonesia adalah salah satu jenis ibadah di dalam agama Islam yang dilakukan oleh Muslim.
Kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam. Dalam pelaksanaan sholat terdapat sholat wajib dan sholat sunnah.
Sholat wajib adalah kegiatan ibada yang harus dilaksanakan dan manakala tidak dilaksanakan/ ditinggalkan akan berdosa, sedangkan sholat sunnah adalah ibadah sholat yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Kedudukan salat di dalam Islam ialah sebagai rukun Islam yang kedua. Ditegaskan dalam firman Allah SWT. Q.S An-Nisa (4: 104) yang artinya: ”Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.S 4:103).
Kewajiban diperintahkannya salat tidak lepas dari peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad Saw. Peristiwa isra’ mi’raj adalah perjalanan Rasulullah Saw dari masjidil haram ke masjidil Aqsa hingga ke sidratul muntaha dengan menaiki buraq. Isra’ dan Mi’raj teridiri dari dua kata yaitu isra’ dan mi’raj.
Isra’ berarti berangkatnya Rasulullah Saw oleh Tuhannya pada suatu malam dari masjidil haram ke masjidil Aqsa. Sementara Mi’raj adalah berangkatnya Rasulullah Saw. dari masjidil Aqsa naik ke langit tujuh lapis ke sidratul muntaha dan akhirnya ke mustawa.
Adanya hikmah dalam peristiwa Isra’ dan Mi’raj yaitu kewajiban dilaksanakannya salat fardu lima waktu, yaitu: Subuh, Duhur, Asar, Magrib, dan Isya.
Dalam menjalankan Ibadah salat wajib, salat dipandang sah dan sempurna apabila dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, termasuk didalamnya anak yang memasuki balig (masa pubertas).
Ibadah salat wajib dibelajarkan kepada peserta didik untuk membekali karakter disiplin, tanggung jawab, jujur, kritis dan kemampuan dalam bekerja sama dalam kehidupan pendidikan.
Dalam pengertian ini tidak terkecuali siswa sekolah dasar yang nota benenya berumur 7 tahun pada kelas II, dan balig pada usia 10-11 tahun pada kelas IV.
Merujuk pada sumber hukum Islam kedua yaitu Hadis bahwa kewajiban melaksanakan salat juga berdasarkan sumber kedua yaitu hadist yang artinya : “Perintahkanlah anak-anak kalian berlatih salat sejak mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan salat pada usia 10 tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka (sejak usia 10 tahun)”. (HR. Abu Dawud).
Sekolah memiliki peranan penting dalam kontribusi pembiasaan ibadah siswa. Sekolah dapat menumbuhkan kebiasaan mulai kelas rendah yaitu kelas 1, 2 dan 3 serta mulai mewajibkan kepada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan kelas 6.
Kegiatan dapat dicerminkan dengan pembiasaan salat dhuhur berjamaah maupun pembiasaan salat dhuha di mushola sekolah bersama guru pendamping yang terjadwal sebelumnya.