Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teddy Minahasa Ditangkap

Kisah Penggerebekan Sebuah Indekos yang Berujung Penangkapan Teddy Minahasa

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima aduan dari masyarakat

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews
Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa. (Kloase Tribunnews.com) 

"Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri," kata Komarudin.

Mendengar hal itu, pihak Polres Jakarta Pusat langsung melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait perkembangan pengungkapan kasus tersebut.

Atas perintah Kapolda Metro Jaya, pengembangan kasus pun dilanjutkan.

"Kami berhasil menangkap KS dan dia menyebutkan barang dari R. Sering melakukan pertemuan di Kebon Jeruk," ujar Komarudin.

Kemudian, tersangka AW ditangkap, pada 12 Oktober 2022.

AW saat itu sedang bersama A.

Di tempat AW berhasil ditemukan 1 Kilogram sabu.

Selanjutnya, tersangka A dan R menyebut masih ada barang yang disimpan D, yang merupakan polisi berpangkat AKBP sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi.

"Kita amankan barang bukti di D, 2 Kilogram sabu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka D dan R, ditemukan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.

Adapaun Komarudin menjelaskan, dari 5 Kilogram sabu tersebut.

3,3 Kilogram sabu berhasil diamankan dan 1,7 Kilogram sudah dijual tersangka DG.

Tersangka DG saat ini telah ditahan pihak polisi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved