Tragedi Kanjuruhan Malang
Simpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang: Ada Konflik Kepentingan Internal PSSI
Potensi konflik kepentingan di PSSI muncul karena adanya regulasi yang memperbolehkan anggota Exco berasal dari pengurus atau pemilik klub.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyelidikan atas Tragedi Kanjuruhan Malang oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah dilaporkan secara terbuka kepada publik.
Satu pernyataan dalam investigasi tersebut menyebut ternyata ada konflik kepentingan dari internal PSSI atas tragedi yang menewaskan lebih dari 100 jiwa tersebut.
Berikut ini beberapa simpulan serta rekomendasi yang diajukan pihak TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) itu.
Baca juga: Hasil Temuan TGIPF, Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan Berisiko Tinggi
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang menemukan potensi konflik kepentingan di tubuh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
TGIPF melaporkan temuan tersebut melalui laporan yang berisi kesimpulan dan rekomendasi terkait hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Malang pada Jumat (14/10/2022) sore.
Menurut TGIPF, potensi konflik kepentingan di PSSI muncul karena adanya regulasi yang memperbolehkan anggota Komite Eksekutif (Exco) berasal dari pengurus atau pemilik klub peserta liga.
"Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan," tulis TGIPF.
"Khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus atau pemilik klub," lanjut pernyataan TGIPF.
Baca juga: Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Laga Berisiko Tinggi, Hasil Investigasi TGIPF
Temuan tersebut menjadi satu dari delapan poin kesimpulan TGIPF terkait peran PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
Selain terdapat potensi konflik kepentingan, PSSI juga disebut tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentung regulasi FIFA kepada penyelenggara pertandingan.
Baik itu panitia pelaksana (panpel), aparat keamanan, maupun suporter.
Disamping itu, PSSI juga tidak menyiapkan personel pertandingan yang memahami tugas dan tanggung jawab sesuai SOP yang berlaku.
Lalu, PSSI tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal pertandingan Liga 1.
Baca juga: Temui PSSI Bahas Tragedi Kanjuruhan FIFA Kumpulkan Data-data
Baca juga: Ini Alasan Shin Tae-yong Ikut Mengundurkan Diri Jika Iwan Bule Mundur dari Ketua PSSI
Tak berhenti di situ, selanjutnya, PSSI enggan bertanggung jawab terhadap berbagai insiden atau musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI.
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang
TGIPF
Simpulan dan Rekomendasi TGIPF
Tragedi Kanjuruhan Malang
PSSI
FIFA
Polri
Kemenpora
Keluarga Akhmad Hadian Lukita Ajukan Penangguhan Penahanan, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang |
![]() |
---|
Reyvano Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Dinyatakan Meninggal, Pasien Ruang ICU RSUD Saiful Anwar |
![]() |
---|
Dirut PT LIB Masih Dijabat Akhmad Hadian Lukita, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang |
![]() |
---|
Mengapa Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Ditahan? Begini Jawaban Polri |
![]() |
---|
Temuan TGIPF Kengerian di Kanjuruhan Lebih dari yang Diberitakan, Ketua Umum PSSI Diminta Mundur |
![]() |
---|