Tragedi Kanjuruhan Malang

Simpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang: Ada Konflik Kepentingan Internal PSSI

Potensi konflik kepentingan di PSSI muncul karena adanya regulasi yang memperbolehkan anggota Exco berasal dari pengurus atau pemilik klub.

Editor: deni setiawan
Dok. Istimewa/Tribunjateng
Pintu keluar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang disebut banyak memakan korban pada Sabtu (1/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyelidikan atas Tragedi Kanjuruhan Malang oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah dilaporkan secara terbuka kepada publik.

Satu pernyataan dalam investigasi tersebut menyebut ternyata ada konflik kepentingan dari internal PSSI atas tragedi yang menewaskan lebih dari 100 jiwa tersebut.

Berikut ini beberapa simpulan serta rekomendasi yang diajukan pihak TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) itu.

Baca juga: Hasil Temuan TGIPF, Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan Berisiko Tinggi

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang menemukan potensi konflik kepentingan di tubuh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.

TGIPF melaporkan temuan tersebut melalui laporan yang berisi kesimpulan dan rekomendasi terkait hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Malang pada Jumat (14/10/2022) sore.

Menurut TGIPF, potensi konflik kepentingan di PSSI muncul karena adanya regulasi yang memperbolehkan anggota Komite Eksekutif (Exco) berasal dari pengurus atau pemilik klub peserta liga.

"Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan," tulis TGIPF.

"Khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus atau pemilik klub," lanjut pernyataan TGIPF.

Baca juga: Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Laga Berisiko Tinggi, Hasil Investigasi TGIPF

Temuan tersebut menjadi satu dari delapan poin kesimpulan TGIPF terkait peran PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

Selain terdapat potensi konflik kepentingan, PSSI juga disebut tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentung regulasi FIFA kepada penyelenggara pertandingan.

Baik itu panitia pelaksana (panpel), aparat keamanan, maupun suporter.

Disamping itu, PSSI juga tidak menyiapkan personel pertandingan yang memahami tugas dan tanggung jawab sesuai SOP yang berlaku.

Lalu, PSSI tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal pertandingan Liga 1.

Baca juga: Temui PSSI Bahas Tragedi Kanjuruhan FIFA Kumpulkan Data-data

Baca juga: Ini Alasan Shin Tae-yong Ikut Mengundurkan Diri Jika Iwan Bule Mundur dari Ketua PSSI

Tak berhenti di situ, selanjutnya, PSSI enggan bertanggung jawab terhadap berbagai insiden atau musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI.

PSSI pun dinilai kurang transparan dalam mengelola liga yang berada di bawah federasi.

Selain itu, TGIPF menyebut masih ada praktik-praktik yang tidak memerhatikan faktor kesejahteraan petugas di lapangan.

PSSI juga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dan pembinaan klub di Tanah Air.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, TGIPF memberikan sejumlah rekomendasi kepada PSSI.

Beberapa rekomendasi yang menjadi sorotan adalah mempercepat agenda Kongres Luar Biasa (KLB), melakukan perubahan signifikan terhadap sistem serta keberjalanan kompetisi, hingga merevisi statuta PSSI. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul TGIPF Temukan Potensi Konflik Kepentingan di Tubuh PSSI

Baca juga: Ganjar Pranowo Dukung Gibran Rakabuming Raka Sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah

Baca juga: Berikut Kewajiban Rizky Billar Pasca Dikabulkannya Penangguhan Penahanan

Baca juga: Daftar Mutasi 14 Kapolda Terkini, Ini Posisi Irjen Pol Teddy Minahasa yang Batal Jadi Kapolda Jatim

Baca juga: Pengakuan Mantan Kapolres Bukittinggi, 5 Kilogram Sabu Diganti Tawas, Diperintah Irjen Pol Teddy

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved