Berita Kendal
Aktivitas Pabrik Ban Bekas Bikin Kesal Warga Bancar Residence Boja Kendal, Sering Cium Bau Tak Sedap
Warga mengeluhkan soal pencemaran udara di sekitar Perumahan Bancar Residence 2, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, pada Kamis (13/10/2022).
Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati Kendal.
Kuasa hukum Kelingan Boja, Sukarman mengatakan, warga mengeluhkan soal pencemaran udara di sekitar Perumahan Bancar Residence 2, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Dia menyebut, warga seringkali mendapati debu hitam serta bau tak sedap.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Cuaca, BMKG Fasilitasi Sekolah Lapang Cuaca untuk Nelayan di Kendal
Baca juga: Seribuan Warga dari Berbagai Desa di Kendal Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024
Warga bahkan harus membersihkan atau menyampu lantai berkali-kali dalam sehari karena debu yang menempel di lantai rumah mereka.
"Dugaan pencemaran udara ini sudah terjadi beberapa tahun sebelumnya," kata Kepala BKBH Unisbank Semarang ini melalui Tribunjateng.com, Minggu (16/10/2022).
Pada 2015, lanjutnya, warga Dusun Jonjang dan Krajan Barat Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal telah melakukan aksi keberatan dan protes terhadap pebrik pengelolaan ban bekas, yaitu PT Citra Mas Mandiri.
Terkait masalah itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 661.1/BLH.I/1236 tentang pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam rangka perlindungan serta pengelolan lingkungan hidup kepada penanggungjawab perusahaan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kali Mangkang Meluap Jalur Kendal Semarang Terhambat
"Sanksi administratif tersebut ternyata tidak menghilangkan pencemaran udara."
"Dalam 5 bulan terakhir, masyarakat di sekitar masih mengeluhkannya."
"Hingga kini pencemaran udara masih mengganggu masyarakat sekitar," ucapnya.
Atas dasar itu pula, kata Sukarman, warga pun berinisiatif melakukan uji udara secara mandiri dengan menggandeng Laboratorium Persada pada Juli 2022.
Hasilnya, emisi yang dihasilkan oleh pabrik pengelolaan daur ulang ban bekas itu telah melebihi ambang batas.
"Berdasarkan pengambilan sample selama 24 jam di wilayah Dusun Krajan, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, menunjukkan angka 1.549."
tribunjateng.com
tribun jateng
pencemaran lingkungan
Pabrik Pengelolaan Ban Bekas di Kendal
Perum Bancar Residence 2 Boja Kendal
Pemkab Kendal
Sukarman
Boja Kendal
Kendal
Dico M Ganinduto
Ganjar Pranowo
Kementerian LHK
Unisbank Semarang
PT Citra Mas Mandiri
PP Nomor 22 Tahun 2021
UU Nomor 11 Tahun 2022
Warkop Pucuk’e Kendal 24 Jam Menyala dari PLTMH, Omset Rp 42 Juta Per Bulan Pengungkit Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal, Launchig Website Alumni |
![]() |
---|
Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal, Launching Website Alumni |
![]() |
---|
72 Pendidik GNBS Kendal Ikuti Military Management Training di Matesih Semarang |
![]() |
---|
2 Kecamatan di Kendal Masuk Zona Merah Covid-19 |
![]() |
---|