Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas, Sudah Direncanakan, Disitu Yoshua Dihabisi

JPU memaparkan, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga untuk dieksekusi

Editor: muslimah
tangkap layar YouTube PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Putri Candrawathi memegang peran penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kronologi pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022, dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Diawali perencanaan di rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling III, Pancoran, Jaksel, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi terlibat menggiring Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga.

Hingga akhirnya eksekusi pembunuhan Brigadir J dilakukan ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan dilanjutkan satu tembakan dari Sambo.

Baca juga: Brigadir J Disebut Buka Paksa Pakaian Putri Candrawathi, Menangis Saat Keluar Kamar

Baca juga: Diminta Ferdy Sambo Menghapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Kaget Melihat Isinya

JPU memaparkan, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga untuk dieksekusi.

Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.

"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan yang juga dihadiri Ferdy Sambo di kursi terdakwa.

Saat itu, Putri mengajak Brigadir J ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR.

Padahal, ajakan itu merupakan bagian rencana Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Jaksa.

Tak hanya itu, Putri juga disebut hadir saat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di Lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.

"Saksi Putri Candrawati pun juga ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," ungkap Jaksa.

Eksekusi Brigadir J

Dalam surat dakwaannya, JPU juga menyebut Ferdy Sambo, memerintahkan Bharada E untuk kokang senjata sebelum Brigadir J masuk ke rumah dinas Duren Tiga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved