Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas, Sudah Direncanakan, Disitu Yoshua Dihabisi

JPU memaparkan, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga untuk dieksekusi

Editor: muslimah
tangkap layar YouTube PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Putri Candrawathi memegang peran penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kronologi pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022, dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Diawali perencanaan di rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling III, Pancoran, Jaksel, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi terlibat menggiring Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga.

Hingga akhirnya eksekusi pembunuhan Brigadir J dilakukan ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan dilanjutkan satu tembakan dari Sambo.

Baca juga: Brigadir J Disebut Buka Paksa Pakaian Putri Candrawathi, Menangis Saat Keluar Kamar

Baca juga: Diminta Ferdy Sambo Menghapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Kaget Melihat Isinya

JPU memaparkan, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga untuk dieksekusi.

Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.

"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan yang juga dihadiri Ferdy Sambo di kursi terdakwa.

Saat itu, Putri mengajak Brigadir J ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR.

Padahal, ajakan itu merupakan bagian rencana Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Jaksa.

Tak hanya itu, Putri juga disebut hadir saat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di Lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.

"Saksi Putri Candrawati pun juga ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," ungkap Jaksa.

Eksekusi Brigadir J

Dalam surat dakwaannya, JPU juga menyebut Ferdy Sambo, memerintahkan Bharada E untuk kokang senjata sebelum Brigadir J masuk ke rumah dinas Duren Tiga.

Begitu Brigadir J masuk ke dalam rumah, Ferdy Sambo lalu perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.

Namun tubuh Brigadir J sempat masih bergerak.

“Kokang senjatamu!” kata jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Merespons perintah Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengokang senjara dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.

Di saat yang bersamaan, Kuat Ma’ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal yang berada dekat garasi.

“Om dipanggil Bapak sama Yosua,” kata Jaksa meniru perkataan Kuat Ma’ruf.

Ricky Rizal langsung memanggil Brigadir J atau Yosua yang berada di halaman samping rumah bahwa dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masuk mengikuti Brigadir J atau Yosua yang berjalan di depan dan masuk ke ruangan tengah.

Bertemu dengan Brigadir J atau Yosua, Ferdy Sambo kemudian langsung memegang leher Yosua dan mendorongnya ke depan.

Dorongan Ferdy Sambo membuat posisi Brigadir J atau Yosua berada di dekat tangga, berhadapan dengan dirinya dan Bharada E.

Sementara, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal berada di belakang Ferdy Sambo dan Bharada E.

Sedangkan Putri Candrawathi, berada di kamar yang jaraknya 3 meter dari lokasi kejadian.

Jaksa membeberkan Brigadir J yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J atau Yosua untuk jongkok.

Brigadir J atau Yosua menuruti jongkok sambil mengangkat kedua tangan sambil berkata.

“Ada apa ini?” kata Brigadir J yang dibacakan jaksa.

Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E.

“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.

Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.

Brigadir J atau Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J atau Yosua yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”

Dalam dakwan Jaksa untuk Ferdy Sambo, tembakan ke arah kepala kiri belakang Brigadir juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.

“Lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Sudah Pakai Sarung Tangan

Ferdy Sambo ternyata sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sejak di rumah Saguling.

Penggunaan sarung tangan warna hitam itu digambarkan bagian dari persiapan untuk merampas nyawa Brigadir J.

Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, aksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J diketahui oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Namun, kata Jaksa, Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengurungkan soal rencana jahat suaminya kepada Brigadir J.

“Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga,” kata Jaksa.

Kepergian Putri Candrawathi dan rombongan ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, diikuti oleh Ferdy Sambo hanya berselang 4 menit.

Baca juga: 4 Tanda Kiamat Semakin Dekat yang Mengerikan Menjadi Akhir Kehidupan Alam Semesta

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di Pabrik Garmen Jepara Minta Maaf Via WA, Ini Alasan Korban Tak Menggubris

Ferdy Sambo tiba pukul 17.10 di rumah dinas Jalan Duren Tiga dan bergegas turun. Ketika itu, senjata api yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh di dekatnya. Senjata api itu adalah milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, HS Nomor seri H233001.

Melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api, saksi Adzan Romer, hendak memungut tapi dicegah oleh Ferdy Sambo.

“Biar saya saja yang mengambil,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo.

Ketika itu, lanjut Jaksa, saksi Adzan Romer yang hendak membantu ambil senjata api sudah melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam.

Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan memerintahkan saksi Diryanto alias Kodir selaku asisten rumah tangga menjaga bersama Bripka Ricky Rizal.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Digiring Putri ke Rumdin, Brigadir J Ditembak 4 Kali Bharada E, Bergerak Ditembak Lagi Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved