Berita Regional

Polisi Ringkus Seorang DPO Pembantaian 4 Prajurit TNI di Maybrat Papua Barat

Pemuda tersebut masuk dalam DPO kasus pembantaian empat prajurit TNI di Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, pada (2/9/2022) lalu.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MANOKWARI - Polisi menangkap seorang pemuda berusia 26 tahun bernama Yanwaris Sewa alias Titus Sewa di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Pemuda tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembantaian empat prajurit TNI di Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, pada (2/9/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkannya pada Minggu (16/10/2022). 

Adam menjelaskan, penangkapan Titus Sewa dilakukan oleh tim gabungan Brimob Polda Papua Barat, Polres Sorong Selatan dan Polres Maybrat, pada Jumat (14/10/2022).

"Titus Sewa ini dia turut serta saat kejadian penyerangan dan membawa senjata panah," ungkap Adam, kepada awak media di Polda Papua Barat.

DPO pembantaian 4 prajurit TNI di Prosramil Kisor
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, merilis penangkapan seorang DPO pembantaian 4 prajurit TNI di Prosramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Minggu (16/10/2022).

Saat itu, Titus Sewa ditempatkan di luar Posramil Kisor dengan tujuan untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi.

"Dia ada di luar mengawasi situasi saat rekan-rekannya sedang melakukan pembantai," ujarnya.

Hingga kini, untuk kasus Kisor Maybrat yang dijadikan DPO 21 orang, namun sudah ditangkap sekira 11 pelaku.

 
"Sebagian sedang menjalani proses pidana," tuturnya.

Sementara, yang bersangkutan (Titus Sewa) kini telah ditangkap di Polres Maybrat, Papua Barat.

Atas perbuatannya, Titus Sewa dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55, 56 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: 1 DPO Pembantaian 4 TNI di Maybrat Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Papua
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved