Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Setelah Menembak Tembok, Ferdy Sambo Meletakkan Senjata Api di Sisi Brigadir Yosua

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membuat pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah terjadi karena tembak menembak

Editor: muslimah
YouTube/ PN JAKARTA SELATAN
Suasana sidang Ferdy Sambo dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membuat pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah terjadi karena tembak menembak.

Cara itu ditempuh untuk menghilangkan jejak

Pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang perdana hari ini, Ferdy Sambo membuat cerita seakan-akan kejadian pembunuhan tersebut merupakan kejadian tembak menembak antar ajudan.

Baca juga: Bharada E Dapat Hadiah Ponsel iPhone 13 dari Ferdy Sambo Setelah Tembak Brigadir J

Baca juga: Perampokan di Jambi: Korban Disekap dan Dibacok, Pelaku Ternyata Tetangga

"Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban Yosua Hutabarat, lalu menempelkan senjata api HS Nomer seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menembak ke arah tembok di atas TV," kata Jaksa.

"Selanjutnya senjata api HS Nomer seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," kata Jaksa.

Setelah korban meninggal dunia, Ferdy Sambo untuk memperkuat memperkuat skenario rekayasanya terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Saksi Adzan Romer dan berkata

"kamu tidak bisa menjaga ibu" setelah itu terdakwa Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri dan meminta kepada Saksi Ricky Rizal dan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa.

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Siasat Ferdy Sambo Rancang Skenario Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved