Berita Regional
Guru Ngaji Cabuli 8 Murid yang Masih di Bawah Umur, Diduga Miliki Kelainan Seksual
Seorang guru ngaji berinisial SF (51) mencabuli 8 orang muridnya yang masih berusia di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Kasus pencabulan anak terjadi di Ampenan, Kota Mataram.
Seorang guru ngaji berinisial SF (51) mencabuli 8 orang muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Dijelaskan Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Mustofa, terduga pelaku berprofesi sebagai guru ngaji di sebuah kompleks perumahan di Kota Mataram.
Baca juga: Pengakuan Gadis Remaja ke Calon Suami Jadi Awal Aksi Bejat Guru Ngaji Sejak 2019 Terbongkar
SF diketahui telah dua tahun berpisah dengan sang istri.
Adapun sejumlah aksi pencabulan dilakukan pada Oktober 2022.
"Cukup lama pelaku menjadi guru ngaji, dan peristiwa ini terbongkar setelah dua orang korban melaporkan tindakan SF pada orangtuanya, lalu orangtua korban melapor pada Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kota Mataram," kata Kombes Pol Mustofa, Kapolres Kota Mataram, Senin (17/10/2022).
Mustofa menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul di rumahnya sendiri yang digunakan sebagai tempat mengaji.
"Modus yang dipakai pelaku dengan mengajak anak-anak usai mengaji, ke rumahnya, menggambar, dan menjanjikan permen serta uang, sebelum melakukan aksinya, di ruang tamu maupun di kamar pelaku," kata Mustofa.
Korban yang masih anak-anak atau di bawah umur melapor pada orangtua mereka karena merasakan sakit.
Mustofa mengatakan pelaku harus melewati serangkaian pemeriksaan karena diduga ada kelainan secara seksual menyukai anak-anak.
"Tetapi dari kasus ini, karena korbannya banyak dan semuanya adalah anak anak, maka saya menduga kuat pelaku ini adalah pedofil atau penyuka anak anak, tetapi memang kita membutuhkan keterangan ahli yang menyatakan dia memang pedofil, kami akan periksa dengan saksi ahli," kata Mustofa.
Kapolres Kota Mataram mengingatkan para korban dan orangtuanya untuk melapor.
Dia memastikan kerahasiaan identitas akan dijamin.
"Itu sangat perlu karena korban akan mengalami trauma yang sangat berat, biasanya mereka mengalami trauma masa kecil akan kembali merasakan trauma atau gangguan setelah dewasa, karena sebaiknya dilaporkan, karena nanti trauma anak anak akan diatasi," kata Mustofa.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah lama bercerai dengan istrinya dan selama ini tinggal dengan cucunya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak di Bawah Umur"
Baca juga: Santriwati Dipaksa Nonton Film Dewasa lalu Dirudapaksa Anak Pemimpin Pondok Pesantren
Gempa M 5,1 Guncang Lembata NTT, Berikut Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
30 Rumah Ludes Terbakar gara-gara Seorang Warga Lupa Matikan Kompor saat Pergi Salat Tarawih |
![]() |
---|
Pura-Pura Jadi Penumpang, Anggota KKB Papua Tembak Tukang Ojek hingga Tewas |
![]() |
---|
Polisi Dikeroyok hingga Patah Kaki saat Lerai Perkelahian di Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Polisi Nyambi Jadi Tukang Gali Kubur Selama 23 Tahun: Bagi yang Kurang Mampu Saya Gratiskan |
![]() |
---|