Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan KA Logawa Vs Mobil, Pikap Terseret dan Terbakar, Videonya Viral

"Pikap terbakar dan terseret 300 meter setelah ditabrak KA Logawa di Pasuruan," tulis unggahan itu.

TRIBUNJATENG.COM/WAHYU SULISTYAWAN
ILUSTRASI kereta api 

TRIBUNJATENG.COM - Kecelakaan yang melibatkan kereta api Logawa dengan mobil pikap terjadi pada Minggu (16/10/2022) pukul 16.25 WIB.

Video kecelakaan tersebut viral di media sosial, Instagram.

"Pikap terbakar dan terseret 300 meter setelah ditabrak KA Logawa di Pasuruan," tulis unggahan itu.

Baca juga: Kecelakaan Maut Angkot Rombongan Pelayat Jatuh Terbalik di Tanjakan, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Dalam video tersebut, terlihat bahwa kobaran api melahap mobil pikap setelah mobil itu terseret beberapa meter.

Kejadian itu membuat warga dan petugas segera berusaha menarik mobil hingga keluar rel agar api tidak merembet.

Kecelakaan kereta api dan mobil pick up
Kecelakaan kereta api dan mobil pick up. (tangkapan layar akun instagram @terang_media)

Saat api mulai padam, badan mobil pikap tampak telah menjadi puing-puing yang sudah tidak terbentuk lagi.

Hingga Senin (17/10/2022) sore, video tersebut telah disukai oleh 160 warganet.


Kronologi kejadian


Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya insiden kecelakaan yang melibatkan KA Logawa dengan mobil pikap yang terjadi pada Minggu (16/10/2022) pukul 16.25 WIB.

"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan mobil di pelintasan sebidang resmi dan terjaga (jpl No163) Km 85+9, antara Stasiun Grati dan Stasiun Bayeman, Kabupaten Pasuruan," jelasnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Saat itu, KA Logawa dengan No KA 249 tujuan Jember ditemper kendaraan jenis pikap yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada sarana lokomotif PT KAI.

 
"Mobil pikap menerobos palang pintu yang belum menutup sempurna, dan mesin mobil mati tepat berada di atas jalan rel," terang Azhar.

Namun, tidak dijelaskan seberapa jauh mobil pikap itu terseret kereta akibat kecelakaan tersebut.

Tidak ada korban


Menurut Azhar, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan antara KA Logawa dengan mobil pikap tersebut.

Pasalnya, sopir dan dua penumpang lainnya yang berada di mobil pikap berhasil menyelamatkan diri sebelum terjadinya kecelakaan.

Kendati demikian, Azhar menyampaikan bahwa sarana lokomotif milik PT KAI mengalami kerusakan yang mengakibatkan lokomotif tersebut menjadi tidak siap operasi dan harus diganti di stasiun selanjutnya.

Selain itu, akibat dari kecelakaan ini, KA Logawa mengalami keterlambatan yang cukup lama lantaran harus mengganti lokomotif KA Logawa dan melakukan pemeriksaan rangkaian.

Petugas yang juga dibantu oleh warga sekitar juga harus menyingkirkan bangkai mobil pikap yang berada di atas jembatan kereta api.

"KA Logawa berangkat dari tempat kejadian pukul 17.39 WIB dengan kecepatan terbatas. Dan di Stasiun Bayeman dilakukan penggantian sarana lokomotif," tuturnya Zaki.

Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI.

Tak jarang perjalanan KA lain juga menjadi terhambat. Begitu pun dengan kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu," kata Zaki.

 
"Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," tandasnya.

Aturan lalu lintas pada jalur kereta api


Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Begitupun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

“Masinis kereta api sendiri selalu menjalankan SOP untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 100 meter hingga saat akan melalui perlintasan sebidang," utur Zaki.

"Hal tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih waspada akan kedatangan kereta api,” tambah dia.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Kecelakaan KA Logawa Vs Mobil Pikap hingga Terbakar, Ini Kronologinya!"

Baca juga: Suami Istri Tewas Kecelakaan Tertabrak Mobil yang Dikemudikan Anaknya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved