Berita Rembang
Komplotan Residivis Tertangkap di Rembang, Ungkap Jenis Motor Paling Mudah dan Paling Susah Dicuri
Komplotan tersebut menganggap kendaraan yang gampang dicuri dan yang sulit dicuri.
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Polisi menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan roda dua atau curanmor yang beroperasi di 27 lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan aparat Kepolisian Resor (Polres) Rembang Polda Jawa Tengah berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman rumahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, jajaran polres Rembang kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Remaja Ini Kembali Tertangkap Curi Motor, Padahal Baru 2 Bulan Bebas dari Hotel Prodeo
Setelah adanya penangkapan tersebut, diketahui pencuri sepeda motor tersebut merupakan para komplotan yang juga residivis.
"Iya residivis, dari pengakuan tersangka mereka ada yang pernah dua kali dan tiga kali melakukan tindak pidana curanmor roda dua," ujar Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan saat ungkap kasus di kantornya, Senin (17/10/2022).

Setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kemudian juga mengamankan tiga tersangka lainnya.
"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 27 TKP," kata dia.
Sebanyak 27 TKP (tempat kejadian perkara) tersebut tersebar di sejumlah kabupaten yang meliputi Rembang sebanyak 7 lokasi, Blora sebanyak 5 lokasi, Ngawi sebanyak 3 lokasi, Pati sebanyak 2 lokasi, Kudus sebanyak 6 lokasi dan Grobogan sebanyak 4 lokasi.
"Modusnya mereka menyewa kendaraan roda empat kemudian hunting atau beroperasi di sejumlah wilayah tersebut," terang dia.
Lebih lanjut, Dandy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka mereka menjual kendaraan bermotor tersebut antara Rp 3 juta sampai Rp 8 juta rupiah.
"Sasarannya kendaraan yang mempunyai nilai jual tinggi," ujar dia.
Dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut hanya perlu menggunakan kunci L, kunci T, tang, obeng, hingga gunting.
Komplotan tersebut menganggap kendaraan yang gampang dicuri yaitu Scoopy.
Sedangkan yang sulit untuk dicuri yaitu Nmax, hingga PCX alias yang beremote.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sementara untuk penadah, masih kita lakukan pengembangan," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beraksi di 27 Tempat, Komplotan Residivis Pencuri Ini Ungkap Jenis Motor yang Paling Mudah Dicuri"
Baca juga: Tertangkap Curi Motor di 4 Lokasi, Pria Ini Ternyata Sudah 4 Kali Keluar Masuk Bui
Kisah Sukses Disabilitas Asal Rembang Manfaatkan Tongkol Jagung Jadi Kerajinan Bernilai Jual Tinggi |
![]() |
---|
Bupati Rembang Tekan Perusahaan untuk Rekrut Pekerja Disabilitas |
![]() |
---|
Kandang Persijap Jepara Stadion GBK Kembali Dicek Kementerian PUPR |
![]() |
---|
Peringati Hari Pahlawan, Alfamart Bersihkan Makam RA Kartini di Rembang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Minta Pelaku Bakar Santri di Rembang Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|