Berita Regional
Remaja Ini Kembali Tertangkap Curi Motor, Padahal Baru 2 Bulan Bebas dari Hotel Prodeo
Seorang remaja di Tanjungpinang harus kembali berurusan dengan hukum. Padahal, dia baru dua bulan keluar dari hotel prodeo.
TRIBUNJATENG.COM, TANJUNGPINANG - Seorang remaja di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berinisial YP (17) harus kembali berurusan dengan hukum.
Padahal, dia baru dua bulan keluar dari hotel prodeo.
Masih dengan kasus yang sama seperti sebelumnya, YP ditangkap karena melakukan pencurian motor (curanmor).
Baca juga: Tertangkap Curi Motor di 4 Lokasi, Pria Ini Ternyata Sudah 4 Kali Keluar Masuk Bui
"Dia ini merupakan seorang residivis perkara curanmor," kata Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (17/10/2022).
YP ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Jumat (14/10/2022).

Dari tangannya polisi mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Vario Tecno, bernomor Polisi BP 3902 YT berwarna putih dan BP 3346 PC berwarna biru.
Ipda Apriadi menjelaskan YP mencuri sepeda motor di kawasan Al-Baik dan Jalan Kijang, Kota Tanjungpinang pada tanggal 8 Oktober 2022.
YP menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah para korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak kontak menggunakan obeng dan kemudian menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan motor.
"Yang dicuri dua-duanya motor Vario," sebut Apriadi, Senin (17/10/2022).
Kepada polisi, YP mengaku menggunakan sendiri serta akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, YP disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Remaja di Tanjungpinang Kembali Curi Motor"
Baca juga: Video Viral Suami Istri Warga Demak Nekat Curi Motor di Tengah Sawah