Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Apotek Kimia Farma Jepara: 150 Merek Obat Sirup Sudah Ditarik

Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Penanggungjawab Apotek Kimia Farma Jepara sedang mengambil berbagai macam jenis obat sirup dari display, Kamis (20/10/2022). Itu dilakukan setelah kasus gagal ginjal akut merebak di Indonesia dan pemerintah sudah mengeluarkan surat larangan penjualan untuk sementara waktu ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kasus gagal ginjal akut telah merebak di Indonesia.

Imbasnya saat ini perederan obat sirup dilarang diperjualbelikan untuk sementara waktu.

Hal ini juga terjadi di Kabupaten Jepara.

Penanggungjawab Apotek Kimia Farma Jepara, Winatya Setiawan menyampaikan, pihaknya langsung menarik obat sirup dari berbagai jenis, baik obat bebas maupun terbatas.

Baca juga: Kunjungi Jepara, Bupati Belitung Studi Banding Pengembangan Wisata Kepulauan

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Merebak, Pemkab Jepara Minta Apotek Tidak Menjual Obat Sirup Kepada Masyarakat

Penarikan itu dilakukan setelah menerima surat edaran dari pemerintah terkait pelarangan sementara penjualan obat sirup.

Winantya mengungkapkan, penarikan obat sirup itu telah dilakukan sejak Rabu (19/10/2022).

Semua jenis obat sirup, entah untuk anak-anak atau orang dewasa kini tidak diperjualbelikan.

"Sekira 150 jenis obat sirup sudah kami tarik," kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/10/2022).

Secara keseluruhan, kata dia, sekira 300 obat sirup yang sudah ditarik dari apoteknya.

Sejak ada ketentuan dari pemerintah, pihaknya tidak melayani penjualan obat sirup.

Baca juga: Bakal Ujicoba dengan Klub Liga 1, Persijap Jepara Bakal Jajal Kekuatan Persis Solo

Baca juga: Setelah Lolos CAT, 96 Calon Panwascam di Kabupaten Jepara Ikuti Tes Wawancara

Dia menceritakan, beberapa pembeli masih ada yang mencari obat sirup.

Namun pihaknya tidak melayaninya karena ketentuan pemerintah.

Sementara itu, Pemkab Jepara mengeluarkan surat edaran sebagai respons atas merebaknya gangguan ginjal akut yang dialami anak-anak.

Surat edaran bernomor: 440.1/4849/2022 itu ditandatangai oleh Plt Kepala Dinkes Kabupaten Jepara Muh Ali.

Pemkab Jepara meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved