Berita Nasional
Pengacara Bakal Hadirkan Saksi dari Manado yang Disebut Akan Ringankan Hukuman Bharada E
Selanjutnya, Ronny Talapessy mengatakan akan menyiapkan cara meringankan hukuman Bharada E.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan akan menghadirkan saksi dari Manado, Sulawesi Utara, dalam persidangan.
Menurut Ronny, saksi tersebut akan meringankan terdakwa Bharada E.
Bharada E telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Datang ke Rumah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Lihat Jasad Brigadir J di Bawah Tangga
Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang lanjutan pada 25 Oktober 2022.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada E didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan tersebut.
Selanjutnya, Ronny Talapessy mengatakan akan menyiapkan cara meringankan hukuman Bharada E.
Yakni dengan rencana menghadirkan saksi dari Manado (Sulawesi Utara).
"Klien saya tidak memiliki rencana dalam pembunuhan Brigadir J," ucap Ronny Talapessy.
"Rencananya ada saksi yang akan meringankan hukuman Bharada E, kami sedang menyiapkan ahli kemudian saksi yang meringankan nanti dari Manado," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Ayah Brigadir J akan Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Ini yang Diminta Samuel Hutabarat
Samuel Hutabarat, ayah dari Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjadi saksi dalam persidangan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Selasa, pekan depan.
Seperti diketahui Bharada E telah menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).
Agenda sidang Bharada E hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Bharada E mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
Sementara terkait saksi di persidangan Bharada E, Samuel Hutabarat akan siap.
Namun Samuel Hutabarat tidak akan datang ke Jakarta.
Hanya saja dirinya memilih menggunakan zoom, yang dianggapnya lebih efisien.
"Saksi dari saksi dari Sungai Bahar Jambi dari pihak almarhum Joshua (Brigadir J) ada sekitar 11 orang, dan pilihan yang diberikan dari Pak Hakim, apakah saksi hadir di Jakarta atau hadir di pengadilan negeri Jambi melalui Zoom, jadi pilihan kami Agar efisien dan menghemat waktu karena harus gerak cepat pengadilan mengadili soal perkara ini, kami sudah berkomunikasi bermusyawarah dengan istri saya kalau boleh kami melalui Zoom," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Minta Maaf
Seusai sidang, Bharada E tampak mengeluarkan pernyataan permintaan maaf di hadapan awak media.
Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada keluarga Brigadir J.
Dirinya pun sangat menyesali perbuatannya.
"Mohon izin, Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)."
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,"
"Dan untuk keluarga Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Brigadir J) dan seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf ini dapat diterima oleh pihak keluarga."
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos."
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Ronny Talapessy Mengenai Saksi dari Manado yang Akan Ringankan Hukuman Bharada E
Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Masih Utang Rp 300 Juta ke Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sewa Jet Pribadi