Berita Video
Video Pilkades Serentak Kab Semarang Ada 71 Calon di 24 Desa, 1 Mundur
Di Lemahireng Bawen Kabupaten Semarang sebelumnya ada empat (bakal calon), mengundurkan diri satu orang, setelah penetapan calon menjadi tiga orang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Berikut ini video pilkades serentak Kab Semarang ada 71 calon di 24 desa, 1 mundur.
Sejumlah calon untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 24 desa Kabupaten Semarang telah ditetapkan, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan penuturan Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno, pihaknya memiliki komitmen untuk mengadakan Pilkades secara damai serta kondusif.
“Maka kami juga menggelar deklarasi serta pembekalan para calon Kepala Desa."
"Kami yakin, siapapun yang terpilih bisa membangun desa yang lebih baik lagi,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (19/10/2022).
Sementara itu, Plt Sekretaris Dispermasdes Kabupaten Semarang, Aris Setyawan berkata, calon yang sudah ditetapkan ada 71 orang dari sebelumnya 73 bakal calon.
“Jadinya terdapat 71 calon yang sudah ditetapkan,” katanya.
Itu artinya, terdapat dua bakal calon yang tereliminasi dalam tes atau mengundurkan diri sebagai bakal calon.
Sebelumnya, Dispermasdes Kabupaten Semarang memprediksi terdapat satu orang yang tereliminasi menjadi calon Kepala Desa, tepatnya di Desa Jetak.
Hal itu karena di sana merupakan satu-satunya desa dengan enam bakal calon.
Sehingga, menurut Aris, pihaknya harus menggandeng perguruan tinggi menggelar tes untuk memenuhi persyaratan maksimal lima calon.
“Satu bakal calon di Desa Jetak, Kecamatan Getasan karena ada seleksi."
"Kemudian, satu lagi di Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen karena mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon."
"Jadi di Lemahireng sebelumnya ada empat orang (bakal calon), mengundurkan diri satu orang, setelah penetapan calon menjadi tiga orang."
"Alasan mengundurkan diri karena kesibukan pekerjaan saat ini yang tidak bisa ditinggalkan,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (19/10/2022).
Dari datanya, terdapat 18 desa dengan calon Kepala Desa incumbent atau yang mencalonkan diri kembali.
Selain itu, terdapat juga lima desa dengan dua calon yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri).
Kemudian, terdapat empat orang calon di masing-masing desa yang merupakan warga luar desa atau bukan warga setempat. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: