Berita Semarang
Ditreskrimsus Polda Jateng Gandeng Stakeholder Monitor Kasus Gagal Ginjal Terhadap Anak
Ditreskrimsus gandeng Dinkes Jateng monitor kasus gagal ginjal akut terhadap anak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) gandeng Dinas Kesehatan Provinsi Jateng monitor kasus gagal ginjal akut terhadap anak akibat obat jenis sirup.
Selain itu Ditreskrimsus Polda Jateng juga menggandeng BPOM, dan Ketua IDI wilayah Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan hasil koordinasi, bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak masih diteliti oleh kedokteran dan BPOM.
Pihaknya belum menemukan adanya laporan ada fatalitas hingga menyebabkan kematian dampak obat tersebut.
"Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian," tuturnya, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, IDI dan Kabid dokkes sementara ini pengobatan diutamakan menggunakan obat dalam bentuk puyer. BPOM juga menyampaikan beberapa produk sirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri farmasi dan Perusahaan Besar Farmasi (PBF).
"Sebagai tindak lanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 rumah sakit rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng," ujarnya.
Dikatakannya, Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirup anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF.
"Ditreskrimsus akan mendata di tingkat Industri Farmasi (IF) dan Perusahaan Besar Farmasi (PF) terkait produk yang sudah ditarik," imbuhnya.
Kombes Dwi mengatakan berdasarkan koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk puyer.
"Memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya. Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng," ujarnya.
Ia menuturkan jika terdapat dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.
"Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas KBP M. Iqbal Alqudusy menambahkan kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.
"Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda," tuturnya.
Ia menghimbau kepada masyrakat jika terdapat perkembangan dugaan gagal ginjal dapat melapor ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus. Hal ini bertujuan agar Polri bisa monitor perkembangannya. (*)