Berita Narkotika
HS Warga Cepu Blora Ditangkap Polisi, Ditemukan Tiga Paket Sabu Seberat 8,4 Gram
HS ditangkap berikut barang bukti berupa 3 paket sabu yang masing- masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satresnarkoba Polres Blora meringkus tersangka HS (41) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora lantaran kedapatan membawa 8,40 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa mengungkapkan, kejadian berawal pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 19.00.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
Baca juga: Pesan Wabup Blora Tri Yuli Setyowati Tentang Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana
Baca juga: Siap Jadi Garda Terdepan, PMI Blora Gerakkan Relawan Bantu Penanganan Bencana Musim Penghujan
Berdasarkan Informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi.
"Akhirnya pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 23.45, tersangka bisa kami tangkap," ucap Iptu Edi Santosa kepada Tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).
Tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa sabu.
Barang bukti lain adalah 1 handphone merk Oppo warna putih, 1 jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude, dan 1 Honda Beat warna merah tanpa nopol yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Iptu Edi Santosa berpesan agar masyarakat menjauhi narkoba.
Sebab, selain barang haram jika mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.
Baca juga: Pria Blora Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Sungai gara-gara Sebarkan Video Asusila Sesama Jenis
Baca juga: Kecelakaan Maut Vios Vs Tronton di Tol Solo-Ngawi Sragen, Pasutri dan Ibu Mertua Asal Blora Tewas
"Jangan main-main dengan narkoba."
"Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai aturan yang ada," pesannya.
Untuk diketahui, HS ditangkap berikut barang bukti berupa 3 paket sabu yang masing- masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil.
Lalu dimasukan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang, dibungkus plastik warna bening, dan diisolasi warna hitam.
Kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih, selanjutnya ke dalam bungkus rokok.
Berat keseluruhan sekira 8,40 gram. (*)
Baca juga: Puan Maharani Ataukah Ganjar Pranowo Sebagai Capres Pilihan PDIP? FX Hadi Rudyatmo: Ditunggu Saja
Baca juga: FX Hadi Rudyatmo Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres, Siap Disanksi PDIP Kalau Dianggap Salah
Baca juga: Mobil Patroli Polsek Getasan Masuk Jurang, Kapolres Semarang: Korban Hanya Luka Ringan
Baca juga: Andywardhana Putra Dirut PSS Sleman Mengundurkan Diri, Ada Apakah?
Begini Asal Muasal RDP Warga Rembang Ditangkap Polisi, Hendak Edarkan Obat di Tunjungan Blora |
![]() |
---|
Residivis Asal Banyumas Ini Masih Kecanduan Sabu, Alasannya Buat Tingkatkan Stamina |
![]() |
---|
Cara Sansan Warga Purwokerto Beli Narkoba, Paket Dikirim dari Klaten, Disimpan di Pembalut Wanita |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkotika Selama Oktober 2022, Polisi Sita 19.330 Obat Berbahaya, Pakai Jasa Ekspedisi |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkotika Sepanjang September 2022 di Kota Semarang: Ada 20 Tersangka dari 16 Kasus |
![]() |
---|