Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Mengaku Dukun Cabuli Remaja 16 Tahun saat Ritual Mandi di Kamar Kos

DA (31), pelaku pencabulan, mengaku sebagai dukun saat melakukan aksinya di kamar kos korban di kawasan Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Seorang pria di Kota Ambon, Maluku, mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun.

DA (31), pelaku pencabulan, mengaku sebagai dukun saat melakukan aksinya di kamar kos korban di kawasan Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Tak hanya mencabuli korban, pelaku juga merekam korban dengan kamera ponsel dan mengancam menyebar video bugil korban.

Baca juga: Pria Blora Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Sungai gara-gara Sebarkan Video Asusila Sesama Jenis

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan aksi pencabulan terhadap korban itu terjadi pada Minggu (9/10/2022).

Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (17/10/2022) setelah delapan hari kabur dari kejaraan polisi.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres,” kata Mido kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Mido menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal saat korban sedang duduk di dalam kamar kosnya.

Tiba-tiba tersangka bersama pacarnya datang ke sebuah kamar kos yang bersebelahan dengan kamar korban.

“Tak lama kemudian tersangka ini dating duduk di samping pintu kamar korban yang sedang terbuka, kemudian dia mengajak korban berbincang,” katanya.

Saat sedang berbincang, tersangka kemudian meminta korban memperlihatkan bagian telapak tangan kirinya.

“Saat itu tersangka kemudian bilang ke korban, ‘ade kamu ini masih polos, saya harus kasih mandi kami supaya kamu jangan kenapa-kenapa',” kata Mido menirukan ucapan tersangka.

Korban yang yang tidak mengerti apa-apa itu kemudian menuruti permintaan tersangka.

“Kemudian tersangka memandikan korban dengan menggosokan kain lap ke bagian tubuh korban sambil berpura-pura membacakan doa,” katanya.

Korban disuruh untuk melepas kain sarung yang menutup tubuhnya lalu tersangka mencabuli korban.

“Jadi tersangka ini punya modus melakukan tipu muslihat kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban.  

Saat itu tersangka ini juga mengambil handphone korban,” katanya.

Menurut Mido, saat tersangka akan melakukan tindakan yang lebih jauh, korban langsung melawan dan hendak berteriak minta tolong.

Namun, tersangka mengancam akan menyebarkan video yang telah diambil itu.

Sehari setelah kejadian itu korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke polisi dan akhirnya tersangka ditangkap delapan hari kemudian tepatnya pada Senin (17/10/2022). 

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Dukun, Pria di Ambon Cabuli Remaja, Pelaku Ancam Sebarkan Video Bugil Korban"

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah SD di Tangerang Selatan Mengaku Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved