Berita Semarang
Langkah Tegas FIF Cabang Semarang 3 Memidanakan Nasabah Nakal Menggelapkan Jaminan
Upaya hukum terhadap nasabah nakal di kantor pembiayaan di Semarang terus dilakukan. Terlebih terhadap debitur yang berupaya menggelapkan barang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Upaya hukum terhadap nasabah nakal di kantor pembiayaan di Semarang terus dilakukan. Terlebih terhadap debitur yang berupaya menggelapkan barang jaminan kredit.
Hal tersebut telah dilakukan satu diantaranya kantor pembiayaan FIF cabang Semarang 3 di Jalan Sriwijaya.
Kantor leasing tersebut tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk menindak nasabah kreditnya yang berupaya menggelapkan jaminan kendaraannya.
"Pada perkara penggelapan jaminan kami melaporkan nasabah kami bernama Putut Kharisma warga Meteseh Tembalang.
Nasabah kami tersebut menggelapkan sepeda motor PCX yang masih diangsurnya," ujar kepala Cabang FIF Semarang 3 Jalan Sriwijaya, Andreas Danardono saat ditemui tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).
Menurut Andreas, nasabahnya tersebut mengajukan kredit sepeda PCX pada tahun 2021 dengan tenor 35 bulan dan angsuran RP 1.168.000.
Namun rupanya debiturnya itu tidak bisa memenuhi kewajibannya sama dan menggelapkan sepeda motornya.
"Kondisi tersebut kami mengajukan laporan ke Polrestabes Semarang pada Februari 2022 dan menjeratnya dengan pasal 36 UU 42 tahun 1999 tentang fidusia karena menggelapkan sepeda motor dalam proses kredit," ujarnya.
Kasus yang dilaporkan itu terus berlanjut hingga ke persidangan perdana di Pengadilan Negeri Semarang pada 22 September 2022 lalu. Pelaku divonis 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. Rupanya hasil vonis lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara.
"Meski telah diputus kami masih merasa rugi karena barang jaminan belum bisa kami temukan. Kami terus melakukan upaya jalur hukum," tuturnya.
Dia menuturkan kasus memidanakan nasabah merupakan perdana dilakukan di kantor cabangnya.
Kasus itu diharapkan para nasabah bisa menjadi agar tidak mengikuti dan coba-coba melakukan hal yang sama dilakukan tersangka yakni menggelapkan jaminan.
"Jika ada nasabah yang melakukan hal tersebut kami mohon agar memiliki itikad baik di kantor kami dan kami akan membantu proses yang terbaik untuk nasabah," imbuhnya.
Disamping itu Andreas mengingatkan nasabahnya agar tidak mencoba memindah tangankan jaminan kredit tanpa sepengetahuan manajemen. Disisi lain ia pun mengapresiasi kepada nasabahnya yang telah loyal kepada perusahaan dan selalu mengikuti prosedur perjanjian telah disepakati bersama
"Kami tetap melakukan tindakan persuasif kepada nasabah yang menunggak. Jika nasabah atau konsumen nakal tidak bisa koorporatif pasti akan menempuh jalur hukum seperti kasus ini.