Berita Kriminal

Motif Pelaku Penusukan Bocah Pulang Ngaji di Cimahi, Beraksi Pakai Sepeda Motor Minjem

Akibat kejadian tersebut, bocah perempuan yang baru pulang mengaji  itu meninggal dunia

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Suasana lokasi penusukan bocah SD di Cimahi oleh pria tak dikenal dan (Kanan) Tangkap layar video saat pelaku penikaman siswi SD di Cimahi yang tertangkap kamera CCTV. (Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Bagus Puji Panuntun dan TribunJabar.id/Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi akhirnya mengungkap motif penusukan bocah di Cimahi pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu.

Akibat kejadian tersebut, bocah perempuan yang baru pulang mengaji  itu meninggal dunia.

Dikutip dari TribunJabar.com, Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022).

Pelaku adalah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.

Baca juga: Pengakuan AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Merasa Janggal Soal Mami Linda

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Cimahi, Barang Bukti yang Disita Ternyata Pinjaman

"Iya, tadi (Minggu-RED) sore (penangkapan pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada Tribun Jabar, Minggu.

Sebelumnya, pihak polisi juga menyebarkan foto dan identitas pelaku dengan status DPO.

Ical diduga menjadi pelaku atau tersangka penusukan bocah SD berusia 12 tahun berinisial PS.

Hal ini mengarah pada hasil CCTV yang menunjukkan ciri-ciri sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dikutip dari Kompas.com, wajah dan kendaraan pelaku terekam jelas di CCTV.

Ternyata pelaku menggunakan sepeda motor milik temannya saat beraksi.

Pemilik motor dimintai keterangan saat waktu kejadian penusukan.

Dan jawaban pemilik motor jelas, sepeda motor dipinjam oleh pelaku yang tak lain adalah Ical.

Tak berselang lama, Ical berhasil ditangkap di Sukasari, Kota Bandung pada Minggu sore.

Masih dari laman Kompas.com, pelaku Ical diciduk saat bersembunyi dalam sebuah kos tak lama setelah polisi merilis identitas pelaku ke publik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved