Berita Kriminal
Baru Dua Bulan Bebas, Dua Residivis di Brebes Kembali Tertangkap Melakukan Curanmor
Baru dua bulan bebas, dua residivis di Kabupaten Brebes kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Baru dua bulan bebas, dua residivis di Kabupaten Brebes kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
Mereka adalah Citro Cahrudin (25) dan Eko Widodo (36).
Kedua pelaku mencuri sepeda motor Supra X 125 di Kompleks Pasar Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pada Senin 17 Oktober 2022.
Kanit Reskrim Polsek Bulakamba, Aiptu Kusnanto mengatakan, penangkapan kedua residivis tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo dan Putri Bertengkar 2 Hari Sebelum Brigadir J Dibunuh: Karena Wanita
Baca juga: Detik-detik Bharada E Membungkuk Cium Tangan Orangtua Brigadir J, Mata Berkaca-kaca Tak Kuasa Bicara
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah ada warga yang hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor bodong.
Petugas lalu berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan COD.
"Saat transaksi dengan petugas yang menyamar jadi pembeli, langsung kami tangkap kedua tersangka yang akan menjual sepeda motor milik korban," katanya, Senin (24/10/2022).
Aiptu Kusnanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya kedua pelaku adalah residivis pada kasus yang sama.
Mereka baru bebas dari penjara dua bulan.
Mereka sudah sering melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Bulakamba, Wanasari, Ketanggungan, Larangan dan Jatibarang.
"Saat ini, kami bersama polsek lain dan Satreskrim Polres Brebes masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor lain hasil curian kedua tersangka," ungkapnya. (fba)