Sosialisasi DBHCHT
Beacukai Kudus: Target Cukai Kudus Tahun Ini Rp 37,5 Triliun
Bea Cukai Kudus ikut dalam menyosialisasikan pentingnya penggunaan DBHCHT.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus ikut dalam menyosialisasikan pentingnya penggunaan DBHCHT di Kabupaten Kudus.
Sandy Hendratmo, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Senin (24/10/2022) turut serta dalam acara sosialisasi DBHCHT ketoprak di Lapangan Tanjungkarang, Jati, Kudus.
Penggunaan media budaya tersebut dinilai sedang diminati oleh masyarakat.
"Ini adalah bagian dari sosialisasi, penyampaian DBHCHT dan tentang cukai. Jadi cukai ini penting," jelasnya.
Dalam pemaparannya, Sandy menerangkan bahwa penerimaan target cukai mencapai Rp203 Triliun.

Dari harapan pendapatan negara tahun 2022 sekitar Rp1.800 Triliun.
"Dengan rincian, dari perpajakan itu Rp1.500 Triliun dan dari cukai Rp203 Triliun," ucapnya.
Dari hal tersebut, Kabupaten Kudus mempunyai target sekitar Rp37,5 Triliun, pada tahun ini. Jika para pabrik rokok dalam bayar cukai tertib maka target tersebut akan terpenuhi.
"Maka nanti akan ada DBHCHT yang balik untuk daerah, untuk kesejahteraan, kesehatan, penindakan atas rokok Ilegal dan juga seperti sosialisasi ini," terangnya.
Sandy menambahkan bahwa ada banyak cara sosialisasi, diantaranya menggunakan media ketoprak.
Dengan begitu, para pelaku seniman ketoprak juga ikut diberdayakan.
"Intinya pesan ke masyarakat bisa sampai, untuk Gempur rokok Ilegal," urainya. (*)