Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curi Motor Teman Kos untuk Bayar Kuliah, Mahasiswa Ini Akhirnya Mengaku karena Merasa Bersalah

Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor terjadi di Yogyakarta. Pelaku dan korban merupakan kawan satu kos.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi curanmor 

"Saksi korban memaafkan perbuatan tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana Pasal 362 KUHP adalah paling lama 5 tahun," ujar dia.

"Adanya kesepakatan perdamaian dengan syarat yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di atas materai," pungkas dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor untuk Bayar Kuliah Ini Diampuni karena Tak Tega Lihat Korban"

Baca juga: Tertangkap Curi Motor di 4 Lokasi, Pria Ini Ternyata Sudah 4 Kali Keluar Masuk Bui

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved