Berita Regional
Curi Motor Teman Kos untuk Bayar Kuliah, Mahasiswa Ini Akhirnya Mengaku karena Merasa Bersalah
Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor terjadi di Yogyakarta. Pelaku dan korban merupakan kawan satu kos.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Saksi korban memaafkan perbuatan tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana Pasal 362 KUHP adalah paling lama 5 tahun," ujar dia.
"Adanya kesepakatan perdamaian dengan syarat yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di atas materai," pungkas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor untuk Bayar Kuliah Ini Diampuni karena Tak Tega Lihat Korban"
Baca juga: Tertangkap Curi Motor di 4 Lokasi, Pria Ini Ternyata Sudah 4 Kali Keluar Masuk Bui