Berita Wonogiri
Direktur PT WJL Cuma Bawa Rp 2 Juta, Padahal Mestinya Perusahaan Lunasi Gaji Karyawan Rp 70 Juta
Berharap mendapat pembayaran gaji, para karyawan PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) di Jatisrono Wonogiri kembali harus puang dengan tangan kosong
"Tadi sana hanya ada uang Rp 2 juta. Kami tidak mau menerima. Dulu kami menuntut Rp 93 juta, kemudian turun harga, tawar menawar menjadi Rp 70 juta. Tapi ternyata tidak punya uang," aku Indri.
Indri mengatakan, pada pertemuan itu Juhara malah seperti menantang pada karyawan dan menyatakan siap untuk dituntut dan dipidanakan.
Saat dihubungi, Direktur PT WJL Juhara mengatakan siap menerima keputusan yang ada.
Dia membenarkan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pembayaran gaji.
"Benar (belum bisa membayar gaji). Mungkin saya serahkan ke peraturan yang ada dan saya menerima bersalah," ujar dia.
Janjikan Gaji Dibayar Maksimal 25 Oktober
Musyawarah pembayaran gaji buruh dengan manajemen PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) berlangsung alot.
Sejumlah pihak terkait hadir dalam pembahasan itu, seperti perwakilan PT WJL, Disnaker Wonogiri, Disnaker Jateng, Forkompimcam Jatisrono dan perwakilan eks karyawan serta anggota Komisi IV DPRD Wonogiri.
Camat Jatisrono, Suradi, mengatakan musyawarah yang dilakukan di Kantor Kecamatan Jatisrono itu berjalan cukup alot, pada Kamis (29/9/2022).
Meskipun berjalan cukup alot, ada keputusan bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perusahaan akan membayar kekurangan gaji namun tidak penuh Rp 94 juta.
"Perusahaan bakal membayarkan kekurangan gaji senilai Rp 70 juta. Dibayarkan sekali maksimal 25 Oktober. Kesepakatannya seperti itu," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Camat mengatakan, sebelumnya memang terjadi tarik ulur kesepakatan. Awalnya, eks buruh itu mengalah jika kekurangan gaji dibayarkan Rp 50 juta dengan tenggat waktu 5 Oktober.
Namun pihak perusahaan tidak mampu membayarkan kekurangan gaji secepat itu. Sebab, perusahaan mengaku belum memiliki uang.
Hingga akhirnya, keduanya sepakat bahwa kekurangan gaji akan dibayar Rp 70 juta dengan tenggat waktu yang lebih lama, yakni hingga tanggal 25 Oktober.
"Kesepakatan akhir seperti itu. Ada surat kesepakatan bersama juga yang telah ditandatangani pihak terkait," jelasnya.