Sosialisasi DBHCHT
Satpol PP Kudus Gelar Sosialisasi DBHCHT Berbasis Panggung Kesenian Rakyat, Undang Penjual Rokok
Dalam pemberantasan rokok ilegal di Kudus membutuhkan peran serta dari banyak pihak.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dalam pemberantasan rokok ilegal di Kudus membutuhkan peran serta dari banyak pihak.
Penindakan rokok ilegal mulai dari warung-warung hingga membongkar berbagai kedok penyelundupan rokok ilegal perlu dilakukan.
Apabila rokok ilegal dibiarkan, maka akan membebani pendapatan negara saat ini, lantaran rokok ilegal tidak dilengkapi cukai atau tidak memberi sumbang sih terhadap negara.
Satpol PP Kudus adalah bagian dari stakeholder Bea Cukai Kudus dalam melakukan penindakan ataupu sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk itu, Satpol PP Kudus menggelar ketoprak di Lapangan Tanjungkarang, Jati, Kudus, Senin (24/10/2022). Sosialisasi yang dilakukan tersebut dipadati masyarakat untuk melihat sosialisasi berbungkus seni budaya.
"Anggaran DBHCHT Kudus untuk sosialisasi juga menggunakan media kebudayaan seperti seni panggung rakyat," ucap Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif.
Seni panggung rakyat ini tidak hanya ketoprak saja. Nanti Satpol PP Kudus akan menggelar pertunjukan di tempat yang berbeda dengan hiburan yang berbeda.
Seperti wayang kulit dan juga wayang orang. Nantinya akan ada 14 kali pertunjukan di Kudus untuk menyosialisasikan DBHCHT.

Pertunjukan tersebut, akan disisipkan penyampaian materi terkait gempur rokok ilegal, DBHCHT, dan pentingnya cukai, serta dampak dari penjualan rokok ilegal.
"Dengan begini, agar masyarakat tahu terkait pita cukai ilegal dan bekas, rokok ilegal, dan seterusnya," katanya.
Penggunaan media kesenian ini diharapkan membuat masyarakat lebih tertarik, sehingga ketika minat warga tergugah akan membuat masyarakat paham dengan materi yang tersampaikan.
Apalagi, yang dihadirkan dalam sosialisasi tersebut adalah pedagang rokok dikampung-kampung.
"Karena mereka yang rawan sebagai pelaku pemasaran rokok sehingga ketika Kios-kios dipasang stiker gempur rokok ilegal maka setidaknya bisa mengingatkan kembali," terangnya. (*)