Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Alat ETLE Dipasang pada Mobil Patroli dan Drone di Jawa Tengah

Polda Jateng memiliki banyak macam ETLE mulai dari handphone mobile sebanyak 705 unit di seluruh jajaran. ETLE statis lebih dari 10 unit, dan speed ca

Editor: m nur huda
surya
Ilustrasi mobil INCAR berbasis Toyota Rush yang dioperasikan oleh Polres Blitar Kota - Alat ETLE Dipasang pada Mobil Patroli dan Drone di Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Kapolri menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. 

Polda Jateng siap melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan elektronik.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, ETLE statis maupun mobile telah siap untuk melakukan penindakan non manual di Jawa Tengah.

Ada beberapa cara melakukan perekaman pelanggaran yakni menggunakan kamera statis, mobile, sekarang telah menggunakan ETLE drone.

"Jadi menggunakan drone sudah bisa mengcapture. Ini terintergrasi dengan ETLE nasional ke dashbord," tuturnya kepada tribunjateng, Rabu (26/10).

Menurutnya, selama 16 hari melaksanakan operasi candi 2022 telah menindak 309 ribu pelanggaran di Jawa Tengah.

Namun penggunaan teknologi tersebut pihaknya tidak ingin terlalu banyak penindakan tetapi dalam rangka menjamin keselamatan di jalan.

"Kami tidak bangga menindak banyak. Kami mengharapkan kepada pengendara tanpa ada Polisi maupun ETLE masyarakat patuh dengan sendirinya," terangnya.

Dikatakannya, penegakan hukum saat ini telah bertransformasi ke digital. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan dapat menerima kepolisian menggunakan teknologi. Tujuannya agar masyarakat tidak bersentuhan langsung dan bertemu dengan anggota kepolisian.

"Diharapkan dengan ETLE ini tentunya tidak ada persepsi negatif manakala Polri menyalahgunakan kewenangan dan juga mendidik masyarakat agar tertib serta disiplin dengan dirinya sendiri," ujarnya.

Diterangkannya saat ini Polda Jateng memiliki banyak macam ETLE mulai dari handphone mobile sebanyak 705 unit di seluruh jajaran. ETLE statis lebih dari 10 unit, dan speed cam di jalan tol yang ada sudah cukup banyak di Jateng.

"Jateng sendiri kinerja ETLE terbaik di tingkat nasional karena kita tidak akan banyak-banyakan tapi sistem mekanisme prosedur dan pelaksanaan ini semua Polres bisa melakukan. Jadi Polda-polda lain belum tentu bisa untuk menggunakan ETLE semua. Jadi kinerja ETLE tertinggi bukan terbanyak," imbuhnya.

Lanjut Kombes Agus, penindakan menggunakan ETLE masih bisa diklarifikasi oleh pelanggar. Hal ini bisa dilakukan jika telah dilakukan validasi dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

Hal sama juga disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut satu ETLE Mobile pengganti tilang manual bisa mengcover untuk satu wilayah di kawasan DKI Jakarta.

Latif menjelaskan, nantinya sistem kerja ETLE Mobile akan merekam gambar tiap-tiap pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

"Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE Mobile," kata Latif, Rabu (26/10).

Nantinya alat ETLE Mobile akan dipasangkan di mobil patroli milik petugas yang setiap harinya akan melakukan patroli di jalanan Ibu Kota. Proses penilangan sudah dilakukan secara otomatis tanpa bisa memilih pelanggar-pelanggar tertentu.

Kombes Latif Usman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menarik semua surat tilang dari anggota polisi lalu lintas yang bertugas di jalanan.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.

"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Aan.

Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE. Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.

"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.(Tribun Network/fhm/igm/wly/rtp/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved