Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Astagfirullah, Bocah Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berpura-pura Menggendongnya

Korban yang masih berusia 4 tahun ini dicabuli saat bermain bersama anak pelaku di rumahnya pada 18 Oktober 2022.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI kasus pencabulan anak bawah umur. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Tukang di Lombok Barat Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 4 Tahun

Baca juga: Partai Gerindra Tanggapi Anjloknya Elektabilitas Prabowo Subianto, Dasco: Lagi Kerja Bantu Presiden

Baca juga: Manchester United Vs Sheriff Tiraspol, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo? Ini Kata Erik ten Hag

Baca juga: Nikita Mirzani Seharian Susah BAB, Dea Hanifah: Dia Minta Dibawain Obat

Baca juga: PT TMJ Tambah 30 CCTV, Sepanjang Ruas Tol Semarang-Solo, Cara Lain Intai Pelaku Pelemparan Batu

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved