Kriminal Hari Ini
Astagfirullah, Bocah Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berpura-pura Menggendongnya
Korban yang masih berusia 4 tahun ini dicabuli saat bermain bersama anak pelaku di rumahnya pada 18 Oktober 2022.
Editor:
deni setiawan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Tukang di Lombok Barat Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 4 Tahun
Baca juga: Partai Gerindra Tanggapi Anjloknya Elektabilitas Prabowo Subianto, Dasco: Lagi Kerja Bantu Presiden
Baca juga: Manchester United Vs Sheriff Tiraspol, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo? Ini Kata Erik ten Hag
Baca juga: Nikita Mirzani Seharian Susah BAB, Dea Hanifah: Dia Minta Dibawain Obat
Baca juga: PT TMJ Tambah 30 CCTV, Sepanjang Ruas Tol Semarang-Solo, Cara Lain Intai Pelaku Pelemparan Batu