Berita Nasional
Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Dicabut, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono
Eggi dan tim memutuskan mencabut gugatan lantaran Bambang saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alasan sulit berkoordinasi dengan Bambang Tri Mulyono, pihak kuasa hukum penggugat ijazah Presiden Joko Widodo mencabut berkas.
Hal itu tersampaikan pihak perwakilan tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Anwar Silalahi di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Dia menerangkan, satu alasan gugatan tersebut dicabut dikarena penggugat saat ini menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum kesulitan untuk mengumpulkan berkas pembuktian atas gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Agus Basuki Laporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Polda Jateng Setelah Mendapatkan Surat Kaleng
Eggi Sudjana selaku kuasa hukum penggugat ijazah Presiden Joko Widodo mencabut gugatan.
Adapun penggugat ijazah Jokowi ialah Bambang Tri Mulyono.
Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Eggi, yakni Anwar Silalahi.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272, maka kami mencabut perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakpus kelas 1A."
"Mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara," kata Anwar dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Jawaban Dekan Fakultas Kehutanan UGM soal Isu Keanehan Ijazah Jokowi dan Tuduhan Pencurian Data
"Dengan surat pencabutan ini, kami mohon izin untuk tidak hadir dalam panggilan sidang 31 Oktober 2022 mendatang."
"Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan," lanjut Anwar.
Dia mengatakan, Eggi dan tim memutuskan mencabut gugatan lantaran Bambang saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Bambang kini tengah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022.
Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo, Polda Jateng Panggil Staf Sekwan
Akibatnya, Eggi dan kawan-kawan kesulitan berkoordinasi dengan Bambang untuk menyiapkan pembuktian dalam sidang ijazah Jokowi yang mereka klaim palsu.
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
PN Jakarta Pusat
Gugatan Ijazah Palsu
Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo
Eggi Sudjana
Anwar Silalahi
Bambang Tri Mulyono
ijazah palsu
Kompeten Pimpin PSSI, Erick Thohir Dinilai Sah Emban Dua Amanat Rakyat |
![]() |
---|
Integritas Diakui, Megawati Dukung Pemberantasan Korupsi Erick Thohir di BUMN |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tutup Telinga saat Eksekusi Brigadir J, Jaksa Sebut Cerita Soal Pelecehan Janggal |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Hukuman 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi, Langsung Disoraki Pengunjung |
![]() |
---|
Update Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Brebes yang Berakhir Damai: 6 Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|