Berita Viral
PN Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Ganti Identitas Kelamin Seorang Pria, Jelaskan Alasannya
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, T. Marbun mengungkapkan alasan pengadilan mengabulkan permohonan ganti identitas gender seorang warga
TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan ganti identitas gender seorang warga Puit.
Pemohon berinisial CK awalnya seorang laki-laki.
Ia kemudian mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi perempuan.
Humas PN Jakarta Utara, T. Marbun mengungkapkan alasan pengadilan mengabulkan permohonan ganti identitas gender seorang warga Pluit.
Baca juga: 16 Pelajar MTs Diduga Keracunan, Pusing hingga Muntah Setelah Makan Jajanan
Baca juga: Suami Siti Elina Wanita Bersenpi yang Terobos Istana Juga Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Perannya
Menurutnya, pemohon berinisial CK telah menunjukkan sertifikat medis bahwa dirinya sudah melakukan operasi kelamin.
"Dasar pengadilan mengabulkan permohonannya yaitu adanya beberapa surat medical certificate, dan surat-surat lainnya yang menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan operasi pergantian kelamin," jelas Marbun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan keterangan saksi yaitu orangtuanya dari pemohon.
Marbun menyebutkan, permohonan yang diajukan CK ke pengadilan adalah menyangkut perubahan keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya laki-laki menjadi perempuan.
Ia meminta agar identitas pada kutipan akta kelahiran atas jenis kelaminnya diubah.
"Kedua, permohonan izin untuk merubah nama pemohon," imbuh Marbun.
Dalam Penetapan nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, permohonan itu diadili oleh hakim tunggal R Rudi Kindarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
"Menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'anak laki-laki' menjadi 'anak perempuan' pada kutipan akta kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri pemohon," tulis hakim dalam amar keputusan yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Utara.
Amar itu juga menyebutkan, bahwa hakim mewajibkan CK melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan Surat Tanda Kelahirannya.
Selain itu, CK juga harus melapor kepada kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, instansi pelaksana tempat tinggalnya paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan.
Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun, CK yang secara biologis berjenis kelamin laki-laki mulai mengalami perubahan.
Usai dilakukan terapi, maka CK melakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan dengan menggunakan teknik cangkok kulit skrotum pada 16 November 2020 di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetik Hospital) di Bangkok, Thailand.
Hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin CK dengan alasan dalam organ-organ tubuh, dan perjalanan hidupnya CK telah berperilaku sebagai perempuan. Oleh sebab itu, namanya pun disesuaikan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar tersebut. (Kompas.com)