Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Nikita Mirzani Borong Pizza 700 Porsi Rp 10 Juta, Dibagikan Semua ke Penghuni Rutan

Artis Nikita Mirzani membeli pizza untuk 700 orang. Untuk itu Nikita Mirzani mengeluarkan uang sekitar Rp 10 juta.

Editor: m nur huda
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Artis Nikita Mirzani borong pizza untuk 700 orang yang ada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten. Pizza sejumlah 700 porsi tersebut seharga sekitar Rp 10 juta. 

TRIBUNJATENG.COM -  Artis Nikita Mirzani borong pizza untuk 700 orang yang ada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Pizza sejumlah 700 porsi tersebut seharga sekitar Rp 10 juta.

Pizza itu dibagikan kepada penghuni Rutan Kelas IIB Serang, Banten, tempat Nikita Mirzani ditahan.

Hal itu diketahui dari unggahan manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa Putri.

Dalam unggahannya, Dhea menunjukkan momen dia memborong pizza.

Dhea mengatakan, hal itu sesuai dengan permintaan Nikita Mirzani kepada pengacaranya agar mengirimkan pizza untuk seluruh penghuni Rutan Serang.

“Kak Niki menitip pesan lewat pengacara minta kirim makanan sekalian buat mereka karna biar mereka ngerasain makanan yang sama juga dan makan bareng,” kata Dhea saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10).

Dhea mengatakan, pizza tersebut harus dinikmati oleh semua penghuni Rutan Serang.

“Semua harus dapat dan kebagian (pizzanya) mbak,” ucap Dhea.

Dhea mengatakan, pizza itu ia titipkan ke petugas Rutan Serang untuk dibagikan ke para tahanan.

Meski pergi ke Rutan Serang untuk menitipkan pizza, Dhea mengaku tak bertemu Nikita. Ia hanya memberikan titipannya tersebut ke petugas. “Kalau itu (respons tahanan) saya kurang tahu karena saya tidak bisa komunikasi (dengan para tahanan termasuk Nikita),” kata Dhea.

“Iya (enggak sempat bertemu Nikita) karena kan hanya bisa titip saja,” tutur Dhea. 

Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. (Cynthia Lova/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved