Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

FAKTA Lain Ayah Bunuh Anak Kandung di Bogor, Pelaku Bekerja Sebagai Petugas Pajak UPT Gunung Putri

Rekan kerja pelaku, Itang mengatakan, hal itu di luar kewenangan dan kapasitas instansi dan menyerahkan seluruh kasus itu kepada proses hukum.

Editor: deni setiawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI kasus pembunuhan. 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Aksi sadis seorang pria menganiaya keluarganya sendiri di Kabupaten Bogor, satu persatu fakta terungkap.

Pelaku yang membantai istri dan membunuh anak kandungnya itu adalah pegawai di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor.

Sebagian besar pegawai di kantor tersebut pun telah mengetahui peristiwa sadis yang dilakukan rekan kerjanya itu.

Namun, mereka tak mengetahui penyebab pasti sehingga pelaku melakukan aksi sadis tersebut.

Baca juga: Ditemukan, Adzra Nabila Mahasiswi IPB Hanyut di Bogor, Jenazah Tergulung Sampai Jakarta Barat

K, ayah yang membunuh anak kandung serta membantai istrinya dengan sadis di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022), adalah karyawan di Lingkungan Pemkab Bogor.

Berdasarkan informasi, pelaku bekerja di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor.

Pihak Bappenda Kabupaten Bogor pun menyatakan pelaku terdata sebagai pegawai di sana.

Kepastian itu didapat setelah Kompas.com mengonfirmasi data nama pelaku kepada Bappenda Kabupaten Bogor.

Staf Bappenda Kabupaten Bogor, Itang menyebut, yang bersangkutan (pelaku) terdata sebagai tenaga rekrutmen.

Dia, kata Itang, ditempatkan sebagai petugas pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Putri.

Baca juga: Perampok Gasak Uang Rp 46 Juta di Bogor, Karyawan Minimarket Ditodong Pedang

Baca juga: Perkuat Hubungan Baik, PT MNR Gelar Silaturahmi Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Kota Bogor

"Iya, ada tenaga rekrutmen."

"Petugas pajak UPT Gunung Putri."

"Masuknya kalau tidak salah itu pada Februari 2019," ungkap Itang.

Sementara terkait pembunuhan yang dilakukan K, Itang mengatakan, hal itu di luar kewenangan dan kapasitas instansi dan menyerahkan seluruh kasus itu kepada proses hukum.

"Biar proses hukum yang bicara," pungkas dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved