Tragedi Kanjuruhan Malang

Iwan Bule Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Besok Kamis Kaitan Tragedi Kanjuruhan Malang

Pada Kamis (3/11/2022), tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.

Editor: deni setiawan
BIRO PERS SETPRES/RUSMAN
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyelidikan atas kasus Tragedi Kanjuruhan Malang terus dilakukan pihak kepolisian, termasuk beberapa di antaranya juga dilakukan secara independent.

Tercatat, hingga saat ini Mabes Polri telah memeriksa dan meminta keterangan dari 108 saksi atas tragedi yang menewaskan sekira 135 orang pada 1 Oktober 2022.

Jika sesuai jadwal, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun akan kembali diminta keterangan.

Rencananya Iwan Bule, sapaan akrab Mochamad Iriawan itu dijadwalkan akan didatangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Erick Thohir Calon Kuat Ketua Umum PSSI? Football Institute Punya Tiga Kandidat

Baca juga: Pelatih Persebaya Surabaya Ungkap Satu Harapannya untuk KLB PSSI

Bareskrim Polri akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang.

Rencananya, pada Rabu (2/11/2022), penyidik akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana.

Kemudian pada Kamis (3/11/2022), penyidik akan memeriksa Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.

"Akan dilakukan pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI," kata Kabag Penum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Selasa (1/11/2022).

Selain Iwan Bule, pada hari yang sama tim penyidik juga akan memeriksa ahli dari Kemenpora serta Kemenkumham.

Sebelumnya Polri telah memeriksa 93 saksi dalam kasus ini.

"93 orang tambah lagi untuk 15 orang dari steward," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca juga: Benarkah Semua Exco PSSI Kompak Mundur Saat KLB? Hasani Abdulgani Luruskan Isu yang Beredar

Baca juga: Ini Alasan Haruna Soemitro Mundur dari Jabatan di Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ini, telah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKB Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Bareskrim Polri akan Periksa Iwan Bule soal Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Cerita Awal Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Tertangkapnya Pengedar di Mesuji Lampung

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Diberlakukan Hari Ini, Tahap Awal Ada 182 Wilayah, Termasuk Jabodetabek

Baca juga: Sheila On 7 Gelar Konser Tunggal di Jakarta, 7 November Tiket Sudah Bisa Dibeli, Begini Teknisnya

Baca juga: Pencuri Kirim Pesan Via Email, Meminta Maaf Karena Curi Laptop, Perasaan Pemilik Jadi Campur Aduk

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved