Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerjasama KONI Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Bagi Atlet Sangat Penting

KONI kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial pelaku olahraga.

Ist./Humas KONI Jateng
Prosesi penandatangan perjanjian kerjasama antara KONI Jateng dan BPJS ketenagakerjaan. dari KONI diwakili Pt Ketua Umum Bambang Raharjo sedangkan dari BJPS ketenagakerjaan diwakili Asisten deputy wilayah bidang kepesertaan kanwil BPJS ketenagakerjaan Jatenh- DIY dikantor koni jateng komplek gelora jatidiri semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga.

Penandatanganan MoU perjanjian kerja sama berlangsung di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta  Rabu (2/11/2022)

Kegiatan itu juga dilaksanakan secara serempak oleh beberapa KONI provinsi dengan BPJS Ketenagakerjaan di beberapa lokasi berbeda yang juga ditayangkan secara virtual.

Perjanjian Kerja Sama (PKS), dilakukan Jakarta, ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma.

Sedangkan  penanda tanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan di kantor KONI Jateng komplek Gelora Jatidiri Semarang, masing masing juga dilakukan oleh Plt Ketua Umum KONI Jawa Tengah Bambang Raharjo dan Asisten Deputy wilayah Bidang  kepesertaan Kanwil Jateng- DIY  Dyah Swasti Kusumawardani.

Agenda  bertajuk “Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan” ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman pada 12 September lalu.

Prosesi penandatangan perjanjian kerjasama antara KONI Jateng dan BPJS ketenagakerjaan. dari KONI diwakili Plt Ketua Umum Bambang Raharjo sedangkan dari BJPS ketenagakerjaan diwakili Asisten deputy wilayah bidang kepesertaan kanwil BPJS ketenagakerjaan Jatenh- DIY  dikantor koni jateng komplek gelora jatidiri semarang
Prosesi penandatangan perjanjian kerjasama antara KONI Jateng dan BPJS ketenagakerjaan. dari KONI diwakili Plt Ketua Umum Bambang Raharjo sedangkan dari BJPS ketenagakerjaan diwakili Asisten deputy wilayah bidang kepesertaan kanwil BPJS ketenagakerjaan Jatenh- DIY dikantor koni jateng komplek gelora jatidiri semarang (Ist./Humas KONI Jateng)

Waktu itu Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyono, menjalin kesepakatan dalam Rakernas KONI 2022.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin  dalam kesempatan yang ditayangkan secara virtual mengatakan  kerja sama ini dilakukan dengan maksud  untuk melindungi semua pelaku olahraga mulai dari atlet,pelatih, tenaga supporting.

Zainudin mengungkapkan sampai sekarang jumlah pelaku olahraga yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan  baru mencapai 80 ribu atau 35 persen dari total potensi sebesar 220 ribu.

Zainudin mengatakan bentuk perlindungan itu merupakan bukti hadirnya negara dalam memastikan para atlet terlindungi saat bertanding dan memiliki hari tua yang sejahtera.

“Mari jadikan momentum ini sebagai kegiatan yang mulia untuk melindungi seluruh pelaku olahraga, sehingga mereka dapat bertanding dan berlatih tanpa rasa cemas yang muaranya menuju prestasi", jelas Zainudin.

Sementara itu Sekjen KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerja sama ini mengingat para pelaku olahraga khususnya atlet sangat rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding.

Itulah sebabnya, adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas. 

“Para atlet tidak perlu khawatir untuk cedera  karenanya terus berlatih secara sungguh sungguh dan  siap membela merah putih di manapun juga,” kata Lukman.

Ia pun menghimbau kepada semua pihak yang masuk dalam kategori pelaku olahraga untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Himbauan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

Sebagai salah satu bukti besarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pada kesempatan tersebut diserahkan pula  santuan kepada dua orang ahli waris anggota KONI serta seorang atlet yang meninggal dunia usai memenangkan medali perak dalam kompetisi pencak silat. 

Sementara itu Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerja sama ini mengingat para pelaku olahraga khususnya atlet sangat rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding.

Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas. 

“Jadi tidak usah khawatir untuk cedera atau apapun, berlatih dengan tangguh dan juga siap membela merah putih di manapun juga,” tegas Lukman.

Ia pun mengimbau kepada semua pihak yang masuk dalam kategori pelaku olahraga untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Imbauan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

Secara terpisah Plt Ketua Umum KONI Jateng Bambang Raharjo mengatakan,melalui kerjasama ini sebenarnya KONI Jateng sudah jauh jauh hari pada Pebruari 2022 lalu sudah berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan potensi terjadinya kecelakaan atau kecelakaan saat pertandingan yang dimungkinkan terjadi hal hal buruk sampai dengan kematian.

"Setiap atlet yang ada didaerahnya harus diberi jaminan ketenagakerjaan sehingga ketika mengalami masalah kecelakaan akan tertangani atau tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan", tegas Bambang Raharjo.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputy wilayah Bidang Kepesertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Dyah Swasti Kusumawardani menyatakan,penandatanganan kerjasama ini ditindaklanjuti di seluruh provinsi dan kabupaten se Indonesia.

Menurut Dyah Swasti, nantinya untuk seluruh kegiatan mulai proses pelatihan sampai proses pada saat mengikuti event event baik tingkat provinsi maupun nasional,sudah mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved